Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungbalai Hanya 22,86 Persen

BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Pemko Tanjungbalai terkait optimalisasi kepesertaan. (Foto: Humas BPJSTK/Mistar )
Tanjungbalai, MISTAR.ID – Mayoritas pekerja di Kota Tanjungbalai ternyata masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah potensi pekerja di Kota Tanjungbalai mencapai 86.562 orang. Namun, hingga Juni 2026, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 19.792 pekerja atau 22,86 persen.
Artinya, masih terdapat 66.770 pekerja atau 77,14 persen yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor jasa konstruksi dan pekerja rumah tangga (PRT) kini masuk prioritas.
“Dalam kesempatan ini kami menekankan pentingnya kepatuhan seluruh penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta aktif. Langkah tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 560/3004 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ferina Burhan, Jumat (17/7/2026).
Dikatakannya, Pemerintah Kota Tanjungbalai juga memperkuat upaya tersebut melalui instruksi Sekretaris Daerah kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar berpartisipasi dalam Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda).
Ferina Burhan, menilai angka UCJ Tanjungbalai yang masih berada di kisaran 22 persen menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas perlindungan bagi para pekerja.
Menurut Ferina, masih puluhan ribu pekerja di Kota Tanjungbalai yang belum terlindungi sehingga diperlukan kolaborasi lebih kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, penyedia jasa konstruksi, hingga masyarakat agar seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebatas pemberian santunan ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, tetapi juga menjadi bentuk kepastian perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya,” terangnya.
Ferina juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai yang terus mendukung peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek.
Ia optimistis sinergi seluruh OPD, penyedia jasa konstruksi, serta keterlibatan ASN melalui Program SERTAKAN akan mempercepat peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mendekatkan Tanjungbalai pada target perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Wakil Bupati Paluta Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

















