Tuesday, August 25, 2026
home_banner_first
SUMUT

Viral Bus PT RAPI Diduga Halangi Ambulans Bawa Jenazah Bayi, Sopir Diberhentikan

Mistar.idSelasa, 25 Agustus 2026 pukul 21.24 WIB
viral_bus_pt_rapi_diduga_halangi_ambulans_bawa_jenazah_bayi_sopir_diberhentikan

Tangkapan layar permohonan maaf dan kejadian viral bus PT RAPI diduga menghalangi ambulans di Jalinsum Asahan. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @tkpsumatera/MISTAR)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID – Video perseteruan antara sopir bus PT Raja Perdana Inti (RAPI) dengan pengemudi ambulans viral di media sosial. Bus tersebut diduga menghalangi laju ambulans yang tengah membawa jenazah bayi dari Medan menuju Rantauprapat.

Insiden tersebut diketahui terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Sungai Piring–Aek Loba, Kabupaten Asahan, Jumat (21/8/2026) malam.

Dalam video yang beredar di media sosial, ambulans terlihat membunyikan sirene dan menyalakan lampu sebagai tanda sedang membawa pasien atau jenazah yang membutuhkan prioritas di jalan.

Namun, bus PT RAPI terlihat mengambil jalur yang dilalui ambulans hingga terjadi ketegangan antara kedua pengemudi.

Berdasarkan video yang dilihat MISTAR.ID, Selasa (25/8/2026), bus tersebut tampak berada di jalur yang membuat ambulans kesulitan melintas.

Situasi semakin memanas ketika ambulans yang membawa jenazah bayi berupaya melanjutkan perjalanan. Kendaraan medis tersebut diketahui membawa jenazah bayi beserta ibunya yang sebelumnya melahirkan.

Peristiwa itu kemudian terekam dari dalam mobil ambulans dan menyebar luas di media sosial. Kejadian tersebut memicu perhatian publik, terutama karena kendaraan yang dihadang merupakan ambulans yang sedang menjalankan tugas.

Viralnya video tersebut mendapat respons dari manajemen PT Raja Perdana Inti (RAPI) melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @ptrapibus. Perusahaan menyatakan telah memberikan sanksi tegas kepada sopir bus yang terlibat dalam insiden tersebut. Sopir yang bersangkutan akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak perusahaan mengetahui adanya kejadian yang melibatkan armada mereka dengan ambulans di Jalinsum kawasan Sungai Piring–Aek Loba.

Selain memberikan sanksi kepada pengemudi, manajemen PT RAPI juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Menindaklanjuti kejadian pada tanggal 21 Agustus 2026 yang melibatkan salah satu pengemudi bus PT RAPI, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut dan khusus kepada pengemudi dan petugas ambulans serta pengguna jalan lainnya yang terdampak,” tulis manajemen PT RAPI dalam keterangannya.

“PT RAPI telah melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas sehingga tanggal 24 Agustus 2026 menjadi hari terakhir pengemudi yang bersangkutan bertugas sebagai operator armada PT RAPI,” ungkapnya kembali.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN