Terkait Pilkada Humbahas, Gakkumdu Tetapkan Camat Pakkat Tersangka


terkait pilkada humbahas gakkumdu tetapkan camat pakkat tersangka
Humbahas, MISTAR.ID
Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Camat Pakkat Mangoloi Tua Purba sebagai tersangka pelanggaran pilkada. Penetapan tersebut setelah Lamsar Marbun, salah seorang tim sukses petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan yang ditangkap pada 7 Desember 2020 lalu, terkait mempengaruhi pemilih dengan menjanjikan uang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, Camat Pakkat pada Jumat (18/12/20) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakkan pasal 187a ayat 1 Undang-Undang 10 tahun 2016” kata Henri W Pasaribu, Minggu (20/12/20).
Baca juga: Kapolres Humbahas Gagalkan Aksi Penipuan Modus Transfer Uang
Dia mengatakan, Mangoloi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan tersangka Lamsar Marbun yang ditangkap oleh warga pada 7 Desember 2020 lalu dirumah dinas Camat Pakkat.
Menurut Henri, Lamsar mengakui perbuatannya ke penyidik telah disuruh oleh Camat Pakkat untuk mendata warga di desanya yang akan memilih paslon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan dengan dijanjikan akan diberi uang sebanyak Rp 50.000, per kepala.
“Lamsar disuruh untuk mendata warga yang akan memilih paslon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan di 9 Desember. Dengan dijanjikan akan diberi uang Rp 50 perkepala,” kata Henri, Minggu (20/12/20).
Baca juga: Pilkada Humbahas, Kolom Kosong Menang Versi Formades dan Dosmar-Oloan Menang Versi Center
Selain dari pengakuan Lamsar, lanjut Henri, penetapan Camat Pakkat juga atas pengembangan dilakukan keterangan saksi.
“Saksi ada 3 orang membenarkan apa yang disampaikan oleh pelapor dan menguatkan pengakuan terlapor,” terang Henri.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam kasus ini Mangoloi Tua Purba dijerat dengan pasal 187 a Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Henri mengakui saat ini tersangka belum dipenjara dikarenakan masih membutuhkan keterangan tambahan.
“Saat ini belum karena penyidik masih butuh saksi tambahan. Kemungkinan istri yang bersangkutan (Camat Pakkat-red) atas hasil pengembangan penyidik,” sebutnya.
Henri menjelaskan hingga sampai ditetapkan Mangoloi Tua Purba sebagai tersangka pelanggaran pilkada tidak mengakui soal tersebut.
“Ini belum ada laporan dari penyidik secara detail lae. Tapi untuk sementara dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Camat Pakkat-red) belum mengakui,” sebut Henri.
Ditambahkan Henri, saat ini kasus pelanggaran pilkada itu sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Tarutung dan sudah sidang pertama.
“Senin (21/12/20) sidang lanjutannya. Semalam (Jumat) sidang pertama dikantor Bawaslu sebagai tempat pinjam dan secara virtual ke PN Tarutung,” ujar Henri.
Sementara itu, Camat Pakkat Mangoloi Tua Purba hingga kini belum memberi tanggapannya. (effendi/hm06)
NEXT ARTICLE
Jambore Cabang Asahan Tahun 2020 Dibuka