Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tarif Air untuk MBR di Sumut Turun, DPRD: Kualitas Harus Tetap Prioritas

Mistar.idSenin, 5 Januari 2026 pukul 13.59 WIB
tarif_air_untuk_mbr_di_sumut_turun_dprd_kualitas_harus_tetap_prioritas

Ilustrasi air bersih. (Foto: Dragana_Gordic)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penurunan tarif air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat apresiasi DPRD. Namun, kualitas layanan dan distribusi yang tepat sasaran diminta tetap menjadi prioritas utama.

Hal ini dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumut, Usman Jakfar, yang mengapresiasi langkah Perumda Tirtanadi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menurunkan tarif air bersih bagi MBR melalui kebijakan penyesuaian tarif air yang akan mulai berlaku pada Februari 2026.

“Tarif dapat disesuaikan, tetapi kualitas layanan tidak boleh menurun. Begitu juga kontinuitas aliran air, tekanan, dan kualitas harus tetap menjadi prioritas,” katanya kepada wartawan, Senin (5/12/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih yang memadai dan terjangkau.

“Air bersih adalah hak asasi manusia yang mendasar. Oleh karena itu, kebijakan pengurangan tarif untuk keluarga berpenghasilan rendah (MBR) patut diapresiasi sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam melindungi kelompok rentan,” ucapnya.

Meski demikian, Usman menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dan ketat agar kebijakan tersebut dapat berjalan dan terlaksana secara tepat sasaran serta optimal. Ia menegaskan pentingnya data MBR yang valid guna memastikan subsidi tarif tidak disalahgunakan.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk transparan dan menggunakan data yang valid dan akurat dalam menentukan pelanggan MBR. Jangan sampai mereka yang tidak berhak justru menikmati subsidi, sementara warga yang benar-benar membutuhkan malah terabaikan,” ucap Ketua Komisi A DPRD Sumut itu.

Selain itu, Usman turut menyoroti kesehatan keuangan Perumda Tirtanadi. Ia menilai kebijakan sosial harus seimbang dengan tata kelola yang efisien agar tidak menimbulkan beban di masa depan bagi anggaran daerah.

“Penyesuaian tarif ini tidak boleh menimbulkan masalah baru, seperti ketergantungan pada penyertaan modal daerah. Efisiensi internal dan peningkatan manajemen harus menjadi bagian dari solusi,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Sumut akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong adanya mekanisme evaluasi berkala setelah tarif baru diterapkan.

“Kami di DPRD, khususnya Fraksi PKS, akan mengawasi kebijakan ini untuk memastikan benar-benar menguntungkan rakyat, transparan, dan berkelanjutan,” ucapnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN