13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Minuman Beralkohol Marak Dijual di THM, Berikut Tanggapan Pemkab Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjamur menjual minuman beralkohol di Kabupaten Samosir semakin meresahkan warga, khususnya yang tinggal tidak jauh dengan lokasi. Seperti pemukiman di Jalan Ronggur Nihuta, Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Samosir, Pilippi Simarmata tidak menyangkal adanya THM menjual minuman beralkohol. Namun sesuai dengan izin yang sempat dikeluarkan Pemkab Samosir, alkohol yang diizinkan adalah golongan B, dan C. Sementara golongan A menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun belakangan ini, kata Pilippi Simarmata, izin minuman beralkohol sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Masalah perizinan tempat hiburan itu sekarang  menjadi kewenangan Provinsi,” terangnya pada Rabu (27/3/24).

Sejauh ini, katanya lagi, THM yang mengantongi izin menjual minuman beralkohol adalah Bunibuni Cafe. “Sedangkan untuk izin usaha dagang minuman beralkohol, saat ini ada dua di Kabupaten Samosir,” paparnya merinci.

Baca juga: THM Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan, Dewan: Bukti Lemahnya Pengawasan Dispar

Mengenai THM yang belum mengurus izin, Pilippi Simarmata menyampaikan supaya pengusahanya mengurusnya segera mungkin.

“Dan tahun-tahun sebelumnya Pemkab Samosir sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap usaha hiburan yang tidak mengurus izin. Pemkab Samosir selama ini mengimbau agar pengusaha yang menjual minuman beralkohol mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pilippi Simarmata.

Pada kesempatan iniPilippi Simarmata membeberkan bahwa tempat hiburan malam yang mendapat izin di Kecamatan Pangururan adalah Bunibuni Cafe. Sedangkan di Kecamatan Simanindo yaitu Marina Bar. “Sedangkan usaha perdagangan ada dua,” tutupnya. (pangihutan sinaga/hm17)

Related Articles

Latest Articles