13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Bandar Sabu Tanjung Balai Diringkus, Polisi Sita 46,86 Gram Sabu

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial Abu di Jalan Santun Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai pada Selasa (26/3/24) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP. R Silalahi mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 46,86 gram sabu. Barang bukti tersebut telah dibungkus sesuai kodenya dan ukuran klip plastik.

Selain itu, dari tangan pria berusia 39 tahun itu polisi juga menyita sejumlah batang pipet plastik yang sudah diruncingkan dan uang tunai sejumlah Rp. 2,6 juta serta 1 unit timbangan elektrik warna silver.

Baca juga: Polres Tanjung Balai Ciduk Pengedar Sabu Berkat Pesan WA Warga

“Mari bersama-sama kita memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik. Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Anda,” kata AKP. R Silalahi pada Rabu (27/3/24).

Saat ini, kata AKP R Silalahi, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saufi/hm17).

Related Articles

Latest Articles