13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Soal Keabsahan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Samosir, Kaban BKPSDM Bungkam

Samosir, MISTAR.ID

Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara bungkam terkait informasi keabsahan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

Rohani tidak menjawab saat dikonfirmasi via WhatsApp yang dilakukan sejak, Kamis (4/4/24) pagi.

Adapun hal yang ditanyakan adalah apakah pelantikan tanggal 22 Maret 2024 lalu sudah sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71? Kemudian apakah mutasi/rotasi tersebut telah dapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri?

Baca Juga : Momen Perayaan Hari Guru, Bupati Samosir Marah Saat Upacara Bendera

Hal tersebut ditanyakan kepada Rohani Bakkara sesuai pasal 71 ayat 2, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi : Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Termasuk juga surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang menyebutkan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, tetapi Rohani Bakkara tidak menjawab.

Hal yang sama juga dilakukan Sekretaris BKPSDM Samosir, Saut M Manihuruk, yang terkesan enggan memberikan jawaban. “Ini akan kita bahas dulu bersama pimpinan, nanti akan kita kabari,” katanya.

Baca Juga : Bupati Samosir Tinjau Lokasi Banjir di Empat Desa Kecamatan Harian 

Ketika ditanya kembali via WhatsApp, Saut M Manihuruk terkesan mengelak. “Ibu yang punya otoritas untuk informasi yang akurat, belum ada petunjuk,” jawabnya.

Diketahui, pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, Bupati Samosir Vandiko Gultom melantik Sekdakab Samosir dan staf ahli bidang hukum dan politik berdasarkan Keputusan Bupati Samosir nomor 89 tahun 2024. Selain melantik Sekdakab Samosir, juga dilantik 15 pejabat Administrator dan 9 pejabat pengawas sesuai SK Bupati Samosir nomor 90 tahun 2024. (josner/hm24)

Related Articles

Latest Articles