22 C
New York
Thursday, July 4, 2024

SBU Dicabut, Perusahaan ini Tetap Garap Pengadaan di Pemkab Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Perusahaan CV Lois tetap menggarap atau dimenangkan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir, padahal sertifikasi badan usaha (SBU) telah dicabut.

Direktur CV Alus, Ariston Naibaho mengatakan dimenangkannya perusahaan yang SBU-nya sedang dicabut tentu adalah pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa. Perusahaan itu tercantum pada pengumuman tertanggal 28 Juni 2024 dalam paket Pekerjaan Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan-Percepatan stunting.

Pokja 1 UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Pemkab Samosir telah mengumumkan pemenang adalah CV Lois, padahal perusahaan tersebut SBU-nya sedang dicabut.

Baca juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Samosir akan Dilapor ke Polda Sumut

“Sebagai penyedia jasa, kita merasa dirugikan, sehingga menggunakan hak sanggah sesuai ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018, terakhir diubah Perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 50 ayat 1,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024) di Pangururan.

Ariston menjelaskan pada Perpres itu jelas dinyatakan, peserta pemilihan penyedia jasa baik sendiri maupun secara bersama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan tertulis.

“Apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja dan/atau pejabat berwenang, kita diberi hak mengajukan sanggahan,” sebutnya.

Ariston membeberkan pada paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan-Percepatan Penurunan Stunting yang bersumber dari DAK TA 2024, perusahaan pemenang CV Lois tidak memiliki SBU atau dengan kata lain SBU-nya sedang dicabut.

Related Articles

Latest Articles