Satlantas Batu Bara Intensifkan Penertiban di Jalinsum Selama Arus Mudik dan Balik

Truk gandeng sumbu enam diminta masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan Satlantas Polres Batu Bara. (Foto: Satlantas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, Satlantas Polres Batu Bara menggiatkan penertiban di sepanjang Jalinsum dan ruas tol di Kabupaten Batu Bara.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, mengatakan dalam SKB tersebut dijelaskan pembatasan operasional kendaraan tiga sumbu atau lebih selama 17 hari, mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026.
Pembatasan operasional diberlakukan terhadap truk pengangkut bahan bangunan, kendaraan tempelan, dan gandengan dengan sumbu tiga atau lebih. Namun, kendaraan pengangkut logistik vital seperti BBM dan gas, uang, hewan ternak, pupuk, serta sembako diberikan dispensasi.
“Langkah ini ditempuh guna menjamin keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalur-jalur yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi selama masa mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H/2026 M,” jelas Simatupang, Jumat (27/3/2026).
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban kendaraan sumbu tiga atau lebih di Jalinsum, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Simatupang mengakui, terhadap pengemudi dan kendaraan yang melanggar SKB tersebut belum dikenai tilang.
“Ada dua tindakan yang kami berikan. Pertama, pengemudi diberi teguran dan diingatkan bahwa kendaraan sumbu tiga atau lebih tidak boleh beroperasi hingga Minggu, 29 Maret 2026. Kedua, kendaraan diarahkan ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus balik Idulfitri 1447 H. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















