RDP Ranperda Persampahan Samosir: Fasilitas Minim, Sanksi Pidana Paling Krusial

RDP DPRD Samosir dengan perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir. (foto: pangihutan/mistar)
Pandangan serupa disampaikan sejumlah peserta rapat. Perwakilan Perkumpulan Warkop Jurnalis, Hayun Gultom, mengingatkan agar perda yang lahir tidak menjadi momok bagi masyarakat.
Menurutnya, ketentuan pidana berpotensi memicu konflik sosial, termasuk kemungkinan warga saling melapor. Karena itu, pendekatan edukatif dinilai lebih diperlukan.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Robin Nainggolan yang menyoroti Pasal 43 hingga Pasal 45 dalam draf ranperda. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan keresahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, menegaskan bahwa Ranperda Persampahan disusun bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan demi kepentingan bersama.
Ia menjelaskan, sebagai daerah tujuan wisata, Samosir membutuhkan pengelolaan sampah yang baik guna menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan. “Pengaturan juga akan menyasar pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti hotel dan penginapan,” ujarnya.
Edison menambahkan setelah ranperda disahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaannya.























