RDP Ranperda Persampahan Samosir: Fasilitas Minim, Sanksi Pidana Paling Krusial

RDP DPRD Samosir dengan perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir. (foto: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persampahan di kantor DPRD Samosir, Senin (27/4/2026).
RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir yang meminta pembahasan terbuka terhadap substansi ranperda tersebut.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah pasal krusial, di antaranya ketentuan sanksi denda dan pidana, mekanisme pengelolaan sampah, serta kesiapan sarana pendukung di lapangan. Dalam forum tersebut, juga disoroti kondisi 128 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Samosir yang dinilai belum memiliki fasilitas tong sampah yang memadai.
Sejumlah peserta rapat menilai regulasi persampahan memang mendesak dibutuhkan. Namun, penerapannya harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana, edukasi, serta sistem pengelolaan yang adil dan efektif agar tidak membebani masyarakat.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan Ranperda Persampahan perlu dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh kepentingan masyarakat. Ia menekankan perda yang dihasilkan harus menjawab kebutuhan riil warga, bukan sekadar menjadi aturan administratif.
“Tujuan utama ranperda ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui lingkungan yang bersih dan sehat. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD telah melakukan sejumlah kajian terhadap draf yang diajukan pemerintah daerah guna menyempurnakan materi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Marco Simbolon, menyampaikan DPRD menerima seluruh saran dari masyarakat sebagai bagian dari proses pembahasan.
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan realistis, aplikatif, dan memiliki legitimasi kuat. “Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, menjelaskan Ranperda Persampahan disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menyebut pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan aturan turunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, guna menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan secara bersama.
Anggota DPRD Samosir, Magdalena Sitinjak, menyoroti ketentuan sanksi denda dan pidana dalam draf ranperda yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup. Ia menilai sanksi pidana kurang efektif untuk persoalan persampahan.
“Pendekatan pembinaan dan penegakan administratif lebih tepat dibandingkan kriminalisasi masyarakat,” ujarnya. Ia menyarankan agar sanksi cukup dalam bentuk denda yang proporsional.





















