12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Ratusan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Ditertibkan Loka POM Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungbalai menertibkan ratusan produk kosmetik Illegal. Kepala Loka Pengawas obat dan makanan Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba, S.Si.,Apt mengatakan penertiban dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Dari hasil pemeriksaan Denny mengatakan Loka POM menemukan 178 jenis produk kosmetik illegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) atau 1109 buah. 61 item produk kosmetik kedaluwarsa atau 327 buah, dengan total nilai ekonomi sekitar Rp20.785.405.

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, petugas Loka POM di Kota Tanjungbalai telah melakukan pengamanan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan, sehingga tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya.

Baca juga:Gangguan Siklonik di Samudera Hindia Barat Daya Picu Sumut Dilanda Hujan dalam Beberapa Hari Terakhir

Loka POM di Kota Tanjungbalai turut melibatkan lintas sektor yaitu Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

“Jumlah total sarana yang diperiksa adalah sebanyak 16 (enam belas) sarana distribusi kosmetik dan sarana pelayanan kefarmasian yang terdapat di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan sepanjang minggu ketiga dan keempat bulan Juli,” kata Denny S. Purba.

Menurutnya, target dari aksi penertiban ini adalah produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, serta kosmetik yang telah kedaluwarsa atau rusak. Sedangkan sasaran aksi adalah sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan mengandung bahan berbahaya.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 16  sarana, 3 (tiga) sarana diantaranya Memenuhi Ketentuan, sedangkan 13 (tiga belas) sarana tidak memenuhi ketentuan.

Loka POM di Kota Tanjungbalai juga senantiasa mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, terutama dalam memilih obat dan makanan yang akan dikonsumsi.

Antara lain dengan melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Penting untuk memastikan kemasan produk yang akan kita pilih berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok.

Baca juga:Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemilik Toko Kosmetik Aniaya Remaja Cuma Wajib Lapor

“Kita juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label kemasan. Kemudian kita wajib memastikan bahwa produk kosmetik sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM,”sebutnya.

Selain itu juga dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut demi memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid. Yang terakhir dan juga tak kalah penting adalah hindari membeli produk yang sudah kedaluwarsa.

Denny mengatakan apabila menemukan hal yang tidak sesuai ketentuan di atas, jangan ragu untuk melapor ke Badan POM ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah. (saufi/hm06)

Related Articles

Latest Articles