Puluhan SPPG di Dairi Bisa Terancam Suspend, Dinkes Lakukan IKL Ulang

Salah satu unit SPPG di Kecamatan Parbuluan Dairi. (Foto: Manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Puluhan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku pelayanan distribusi MBG di Kabupaten Dairi bisa terancam suspend.
Acaman suspend terhadap SPPG di Dairi bisa terjadi jika tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan resmi direkomendasikan Dinas Kesehatan Dairi kepada BGN.
Hal itu disampaikan Kordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kabupaten Dairi, Pahlawan Nasution ketika dikonfirmasi mistar melalui telepon, Senin (20/4/2026).
"Sampai saat ini, seluruh yayasan mitra SPPG di Kabupaten Dairi belum ada memiliki SLHS, namun masih on proses sambil melakukan perbaikan-perbaikan SPPG guna mendukung penerbitan SLHS. Hanya saja ada sejumlah SPPG yang hasil laboratorium sampel pangannya sudah habis masa berlakunya, yaitu selama dua bulan. Artinya prosesnya berjalan dengan diulang kembali supaya dapat memenuhi syarat. Jika waktu proses ulang pengurusan tidak terpenuhi dalam waktu ditentukan selama satu bulan dan tidak terbit SLHS, bisa terancam suspend," kata Pahlawan.
Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesahatan (Dinkes) Dairi, Luber Sianturi ketika dikonfirmasi mistar melalui whatsapp, Senin (20/4/2026).
Diterangkan Luber, terkait penerbitan SLHS untuk seluruh SPPG masih sedang berproses. Pada Jumat (17/4/2026), Dinkes Dairi kembali melakukan pendampingan teknis SPPG dalam rangka penerbitan SLHS, sesuai Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional, Pasal 19 menyatakan BGN.
Dijelaskannya, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota, dan pusat kesehatan masyarakat melakukan pembinaan dan pendampingan teknis pada SPPG dalam Sertifikasi SLHS.
Dinkes Dairi telah melaksanakan pendampingan Jumat (17/4/2026) dan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap SPPG.
"IKL dilakukan mengacu Permenkes 11 Tahun 2025. Dilakukan secara berkala. Terkhusus hasil uji pemeriksaan laboratorium berlaku paling lama dua bulan sejak tanggal hasil pemeriksaan. Bila sudah lewat dua bulan akan kembali dilakukan pemeriksaan. SPPG melakukan permohonan penerbitan SLHS ke Dinkes. Selanjutnya Dinkes menindaklanjuti melalui proses IKL. Dinkes merekomendasikan ke SPPG melakukan perbaikan bilamana ditemukan kekurangan. Sampai saat ini, Dinkes Dairi belum pernah merekomendasikan suspend SPPG ke BGN," ujar Luber.
Sementara untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan dari menu MBG. Secara terpisah, Seketaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Imelda Purba ketika dikonfirmasi mistar seputar kepemilikan SLHS oleh SPPG se Dairi.
Diakui Imelda, sampai sejauh ini, untuk penerbitan SLHS bagi seluruh SPPG di Dairi sedang dalam proses. "Syarat terbitnya SLHS itu kan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permenkes 17 tahun 2024," kata Imelda.
Diakuinya, Dinkes sudah melakukan kunjungan ke SPPG guna melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pemeriksaan sampel air dan makanan, IPAL.
"Untuk SPPG yang belum memenuhi syarat, telah diimbau untuk melakukan perbaikan sesuai dengan aturan pada Permenkes tersebut," kata Imelda.
Ditanya seperti apa sudah kesiapan SPPG se Dairi memenuhi Permenkes tersebut, disarankan hubungi pihak berkaitan. "Hubungi yang membidangi aja ya," ucap pajabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Dinkes Dairi tersebut.
BERITA TERPOPULER


Prediksi Argentina vs Honduras: Albiceleste Diunggulkan Menang dalam Laga Pemanasan Piala Dunia 2026




















