PT Bridgestone Absen saat Mediasi Sengketa Lahan dengan Warga di Kantor Bupati Sergai

Masyarakat Kerajaan Nagur Bolag menyampaikan permasalahan tanah kepada Bupati Sergai Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan bersama unsur Forkopimda. (Foto: Sarianto Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Pascakonflik antara masyarakat mengatasnamakan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgeston, Bupati Sergai Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan bersama unsur Forkopimda memfasilitasi mediasi di Ruang Sekretaris Daerah Sergai, Sabtu (27/6/2026).
Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pihak PT Bridgestone tidak hadir dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Sergai tanpa memberikan alasan. Akibatnya, mediasi tidak menghasilkan keputusan.
Karena PT Bridgestone tidak hadir, agenda mediasi berubah menjadi forum dialog. Penyampaian pendapat diawali Raja Kerajaan Nagur Bolag, Alinson Damanik, beserta penasihat hukumnya yang menjelaskan dasar klaim mereka atas lahan yang saat ini dikelola PT Bridgestone.
Alinson Damanik mengatakan persoalan tanah adat telah disampaikan melalui surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 25 Desember 2025.
"Sesuai bukti yang kami sampaikan melalui konsesi yang kami peroleh dari Belanda. Setelah mendapatkan surat dari Belanda dan disampaikan kepada ATR/BPN, kemudian kami pada 1 Januari 2025 memasuki lahan tersebut. Selanjutnya pada tahun 2026 kami menyampaikan surat kepada Bupati, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan Camat Sipispis," terangnya sambil menunjukkan sejumlah dokumen.
Alinson menegaskan sebagai keturunan Raja Nagur Bolag pihaknya memiliki dasar hukum untuk menduduki lahan tersebut. Salah satunya konsesi yang diperoleh dari pemerintah Belanda pada tahun 1912. Kontraknya hanya 75 tahun. "Di situ tertulis dari opung (kakek) atau leluhur kami kepada Belanda. Itulah dasar kami," tuturnya.
Ia juga menyatakan, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone telah berakhir, masyarakat siap memenuhi kewajiban kepada negara apabila tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
"HGU sudah berakhir. Kembalikan tanah itu kepada kami. Itu tanah leluhur kami. Kami siap memenuhi kewajiban kepada negara. Sudah empat tahun HGU habis, kenapa dibiarkan? Ini aset Kabupaten Sergai. Jadi saya mohon Bapak Bupati arif dan bijaksana," tegasnya.
Terkait bentrokan pada Kamis (25/6/2026), Alinson menyebut peristiwa itu dipicu oleh pihak PT Bridgestone yang terlebih dahulu mengerahkan karyawannya. "Kami hanya berada di pos dengan sekitar 50 hingga 60 orang. Sesuai laporan anggota kami, mereka datang sekitar 1.500 orang sehingga terjadi kekacauan di lapangan," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Kerajaan Nagur Bolag, Gusti Ramadan SH, meminta ATR/BPN Sergai dan Kementerian ATR/BPN memperhatikan surat yang telah mereka kirimkan agar PT Bridgestone menghentikan seluruh aktivitas maupun proses pembaruan HGU.
Menurutnya, dalam dokumen konsesi tahun 1912 yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, tercantum nama Kerajaan Nagur Bolag. "Di situ memang benar ada nama keturunan Kerajaan Nagur Bolag. Itu merupakan bukti hak kami atas penguasaan tanah. Kami juga mempunyai empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi kami tidak liar di sini," tegasnya sambil menunjukkan dokumen tersebut.
Ia juga meminta Polres Tebing Tenggi mengusut aktor intelektual yang diduga mengerahkan massa untuk menyerang masyarakat Kerajaan Nagur Bolag.
"Sangat saya sayangkan sesama anak bangsa saling diadu domba oleh kepentingan asing. Saya meminta Polres Tebing Tinggi menindak aktor intelektual di balik pengerahan sekitar ribuan massa untuk menyerang masyarakat, khususnya Kerajaan Nagur Bolag," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Bank Sumut Dukung Lahirnya Bintang Sepak Bola Masa Depan RI, Heru Mardiansyah: Investasi Terbaik Adalah Investasi pada Generasi Muda




















