Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Proyek Rp5,4 Miliar di Jalinsum Sitinjo–Sumbul Dairi Disorot Warga, Aspal Hotmix Cepat Rusak

Mistar.idSabtu, 28 Februari 2026 pukul 19.06 WIB
proyek_rp54_miliar_di_jalinsum_sitinjosumbul_dairi_disorot_warga_aspal_hotmix_cepat_rusak

Proyek penanganan longsoran PPK 4.3 ruas batas Karo-Panji Lae Pendaroh Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sitinjo-Sumbul disoroti Warga Kabupaten Dairi.(Foto: Sihotang/Manru)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kualitas proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga senilai Rp5,4 miliar lebih di sekitar Lae Pendaroh, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sitinjo–Sumbul, disoroti warga Kabupaten Dairi.

Seorang warga, J. Sihotang, menilai pekerjaan proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Ia menyebut, aspal hotmix yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan.

“Inilah hasil kerja mereka yang terkesan asal jadi. Baru kemarin selesai diaspal hotmix, sekarang sudah rusak. Kami minta pihak Kementerian PU meninjau proyek ini, apakah sudah sesuai spesifikasi. Kami menduga pekerjaan ini dikerjakan asal-asalan dan terindikasi korupsi,” ujar Sihotang sembari menunjuk titik kerusakan, Sabtu (28/2/2026).

Ia juga menunjukkan papan proyek yang terpasang di lokasi. Proyek tersebut merupakan pekerjaan penanganan longsoran PPK 4.3 ruas jalan batas Karo–Panji STA 2+550 dan STA 26+000 dengan nomor kontrak HK.02.01/APBN/Bb2-WIL4.S.3/02/2025 dan nilai kontrak Rp5.457.493.053. Lokasinya berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sitinjo–Sumbul.

Menurut Sihotang, sejak awal pekerjaan sudah menimbulkan berbagai kecurigaan dan kejanggalan.

Ia menjelaskan, saat proyek dimulai sempat terjadi kecelakaan kerja. Pada 13 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, alat berat diesel hammer dilaporkan terguling dan menimpa tiang listrik hingga menyebabkan kabel listrik terputus. Insiden tersebut mengakibatkan sekitar enam tiang listrik roboh dan aliran listrik di sekitar lokasi terhenti selama kurang lebih 50 jam.

Akibat kejadian itu, warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi disebut mengalami kerugian karena aktivitas terganggu, termasuk kerusakan peralatan elektronik rumah tangga dan usaha restoran.

Warga lainnya, Jasan, membenarkan proyek tersebut berada di Jalan Nasional Sitinjo–Sidikalang, tepatnya di sekitar Lae Pendaroh, dan dikerjakan oleh PT IKALIN.

Atas peristiwa tersebut, Jasan mengaku telah menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya maupun akibat kelalaian atau kurang hati-hati.

Ia juga menyinggung Peraturan Menteri PUPR tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi yang mewajibkan pelaksana proyek menjaga keselamatan lingkungan sekitar serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 BBPJN, Sarah Maghfirah, yang telah dicoba dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh Mistar, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN