15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Polres Labuhanbatu Fasilitasi 8 Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Dalam rangka memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Satres Narkoba mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan 8 orang pecandu narkoba ke Panti Rehab LRPPN Bhayangkara Indonesia di Medan.

“Kedelapan orang itu telah diserahkan untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, Jumat (19/2/24).

Dijelaskan Parlando, permintaan rehabilitasi ini diajukan oleh keluarga masing-masing. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk mendukung program rehabilitasi ini sebagai bentuk perhatian terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan keluarganya.

“Proses rehabilitasi tersebut diarahkan sesuai dengan Pasal 54 dan 55 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Parlando.

Baca Juga : Pembeli dan Penjual Sabu Ditangakp Polres Labuhanbatu

Parlando menegaskan, Polres Labuhanbatu memiliki program untuk memfasilitasi rehabilitasi bagi warga atau masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Program ini dilaksanakan dengan mengimbau kepada masyarakat agar keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi.

“Program rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba, merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan keluarga korban,” ungkapnya.

Setelah menjalani proses rehabilitasi, diharapkan para korban penyalahgunaan narkoba dapat kembali ke lingkungan dan keluarganya. Selanjutnya, dapat memberikan contoh positif untuk teman-temannya agar dapat pulih dari ketergantungan narkoba.

“Program rehabilitasi ini menjadi langkah nyata dalam mengurangi dampak buruk penyalahgunaan narkoba di Wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” pungkasnya. (rizal/hm24)

Related Articles

Latest Articles