17.9 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Pembeli dan Penjual Sabu Ditangakp Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Dua orang pelaku berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, serta uang tunai hasil penjualan sabu, berhasil diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni RAN alias PANDI (39) warga Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan ZH alias Zefri (46) warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan Jumat malam kemarin, di dua lokasi terpisah,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando, Rabu (6/12/23).

Diterangkan Parlando, tersangka RAN alias Pandi ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di sekitaran Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi. Penangkapan itu setelah petugas mendapatkan informasi, dan tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ZH alias Zefri di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi.

Baca Juga : Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Tersangka ZH alias Zefri, kata Parlando, sebagai orang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka RAN alias Pandi, dengan batang bukti satu unit handphone. Kemudian, tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Parlando menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rizal/yazis purba/hm24)

Related Articles

Latest Articles