17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku adalah AHR (28) warga Jalan Sein Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu P Napitupulu mengatakan, pelaku ditangkap petugas di Gang Subur Kelurahan Binaraga Rantauprapat, pada Kamis (30/11/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari pelaku ditemukan sabu seberat 0,27 gram dalam 2 bungkus plastik klip kecil serta uang tunai sebanyak Rp100.000 diduga hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejaksaan

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap tersangka dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Napitupulu menegaskan Polres Labuhanbatu menyatakan perang terhadap narkoba. “Hal ini sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan stake holders untuk selalu memberikan informasi,” ucapnya. (yazis purba/hm24)

Related Articles

Latest Articles