8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polres Dairi Hentikan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2022, Pengamat: Terlalu Dini!

Dairi, MISTAR.ID

Polres Dairi akhirnya menghentikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan indikasi penyimpangan dana BOS 2022 yang dialokasikan terhadap dua kegiatan. Yakni, pelatihan metode gampang asyik dan menyenangkan (Gasing) kursus Bahasa Inggris dan Matematika yang berlangsung pada November 2022 lalu.

Pengamat Pendidikan Vander Sinaga angkat bicara terkait penghentian kasus ini. Ia mengatakan terlalu dini laporan itu dinyatakan tida ada unsur pidananya.

“Terlalu dini Polres Dairi menyatakan tidak ada pidana di anggaran kegiatan dan kursus alokasi dana BOS itu. Seharusnya ada referensi dari ahli hukum pidana baru kepolisian buat pernyataan ada atau tidak tindak pidana di kegiatan itu,” kata Vander Sinaga di Sidikalang, Kamis (16/2/23).

Baca Juga:Kadisdik Dairi Diperiksa Polres Soal Dana BOS 2022

Ia bersama rekan-rekannya mempertanyakan dan berasumsi negatif terkait telah dipanggilnya sejumlah kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Dairi oleh polisi.

Sebelumnya, terkait tindaklanjut pengaduan itu, Polres Dairi sempat melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdik Dairi Fatimah Boang Manalu berserta 4 oknum kepala sekolah pada Rabu (25/1/23) lalu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba.

“Benar. Tetapi bukan pemanggilan. Terminologi pemanggilan itu digunakan dalam tahapan penyidikan. Yang kita lakukan adalah giat klarifikasi terkait adanya kiriman surat dumas dari warga ke Polres. Setelah kita lakukan giat klarifikasi, kita sudah sampai pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam prespektif pidana pada giat tersebut di Dairi. Sehingga terhadap giat klarifikasi atas dumas, kemudian dituangkan dalam laporan informasi sebagai dasar laks klarifikasi. Kemarin sudah kita hentikan sesuai mekanisme yang berlaku di internal polri terkait penanganan Dumas dugaan korupsi itu. Demikianlah sebagai informasinya, terimakasih,” kata Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Sekolah Dasar (kepsek) sekolah peserta pelatihan metode Gasing yang berlangsung 7-20 November 2022 di Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo Dairi mengaku resah dan tidak nyaman setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Dairi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS.

Ketidaknyamanan itu dikeluhkan dan disampaikan di Sidikalang, Selasa (31/1/23). “Kami sudah resah, pusing dan tidak nyaman. Padahal kegiatan itu kan sangat menunjang peningkatan kualitas anak didik,” ujar salah seorang Kepala Sekolah.

Diakuinya, dana kegiatan pelatihan metode gasing itu dialokasikan ke dana BOS 2022 dan memang waktu pelaksanaan kegiatan itu yakni di bulan November, sudah melewati batas waktu proses penyusunan, pergeseran dan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai Juknis BOS.

Baca Juga:Dana BOS Rp300 Juta di Dairi Digunakan Untuk Diklat Metode Gasing

Namun diakui mereka, alokasi dana BOS untuk kegiatan pelatihan metode Gasing dilakukan revisi RKAS bulan Desember yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. “Yang menurut hemat kami perubahan RKAS bisa dilakukan sampai Desember,” tambahnya.

Informasi lain terkait alokasi ini, selain dana BOS 2022 dialokasikan terhadap pelatihan metode Gasing, juga dialokasikan terhadap kursus Bahasa Inggris dan Matematika yang pesertanya guru dan kepala sekolah. Dana untuk Bahasa Inggris dan Matematika itu sebesar Rp1,6 juta. (manru/hm12)

Keterangan Foto:

Related Articles

Latest Articles