9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polres Batu Bara Amankan Nahkoda dan ABK Pembawa Puluhan PMI Ilegal

Batu Bara , MISTAR.ID

Polsek Labuhan Ruku mengamankan dua nahkoda dan dua ABK kapal pembawa 17 orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Petugas juga mengamankan dua pengendara becak bermotor dan seorang pemilik rumah penampungan.

Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar mengatakan, dua nahkoda yang diamankan, yakni D (38) warga Dusun Kuba Sabun, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara dan H (38) warga Gang Pete Dusun 1, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Setelah diperiksa polisi, D mengaku terlibat setelah dihubungi seorang agen bernama Incek yang berada di Malaysia. Ia diminta menjemput PMI ilegal dari perairan Kabupaten Batu Bara.

Seiring dengan cerita di atas, D mengajak dua temannya, yakni  AB (43) dan MY (57) langsung menjemput PMI ilegal yang dibawa dari Malaysia, Jumat (16/6/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga; Polres Batu Bara dan Polda Sumut Amankan Belasan PMI saat Hendak Pulang

Upah jasa penjemputan itu, Incek menjanjikan D akan mendapatkan 100 Ringgit perorang. Namun D mengaku  baru menerima ongkos dari beberapa PMI ilegal. Untuk menjalankan tawaran kerja itu, D lantas mengajak H.

Sementara seorang perempuan berinisial A (40) warga Lingkungan 2 Kampung Nipah, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, diamankan petugas karena menyediakan tempat penampungan. A juga menyediakan makanan bagi PMI ilegal tersebut. Makanan itu diambil dari warung pribadinya.

Selain itu, petugas juga mengamankan S (40) warga Dusun 1 Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi dan I (37) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Keduanya pengendara becak bermotor. Mereka terlibat karena ikut melakukan permintaan Emi.

Baca juga: Naik Kapal Nelayan dari Malaysia ke Asahan, PMI Ilegal Bayar 1.500 RM Per Orang

Dijelaskan,  pengamanan tersebut berawal saat Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (16/6/23) sekira pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan ada PMI ilegal hendak ke Malaysia melalui jalur tikus (pelabuhan tidak resmi).

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian DC Panggabean bersama anggotanya langsung berangkat menuju ke lokasi. Setibanya di sana, petugas mencurigai 4 orang perempuan yang sedang naik becak bermotor. Ketika dihentikan mereka mengaku sebagai PMI yang baru datang dari Malaysia.

Setelah mengamankan semuanya, tim bergerak dan menemui sejumlah PMI ilegal lain yang sudah berada di dalam rumah penampungan. Dari rumah penampungan personil mengamankan 11 pria, 1 perempuan dan 1 bayi laki-laki berusia 6 bulan yang lahir di Malaysia.

Baca juga: Diduga Jadi PMI Ilegal, 598 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri

“PMI yang diamankan terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa, 5 orang perempuan dewasa dan seorang bayi laki-laki”, beber Abdi sembari menjelaskan, dari keterangan semua yang diamankan itulah pihaknya berhasil menangkap Tekong Kapal D dan H serta ABK MY dan A.

Berdasarkan hasil penggerebekan tersebut, tim menyita barang bukti berupa 17  paspor, 9 lembar KTP, 2 unit kapal, 11 unit HP, uang pecahan 50 ringgit 9 lembar, uang pecahan 100 ringgit 2 lembar, uang rupiah 100 ribu sebanyak 12 lembar.

“Seluruh PMI berangkat ke Malaysia dilengkapi dengan Pasport berkunjung namun di sana mereka bekerja”, jelas Abdi. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles