Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng


polda sumut dan komnas ham sinkronkan hasil temuan kasus kerangkeng
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyinkronisasikan hasil temuan penyidikan bersama Komnas Hal Asasi Manusia (HAM) mengenai kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Kamis (31/3/22). “Ya, kemarin penyidik Krimum mendatangi Komnas HAM untuk menyingkronisasi hasil penyidikan,” sebut Hadi, Jumat (1/4/22).
Dalam pertemuan itu, sambung dia, Komnas HAM juga menunjukkan hasil temuannya di lapangan terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif itu. “Begitu juga hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM tentang kasus kerangkeng akan disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut,” sambung Hadi.
Baca Juga:8 Tersangka Kerangkeng Milik Bupati Langkat Non Aktif Kembali Diperiksa
Menurutnya, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng milik Terbit Rencana. “Dengan koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan. Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut mantan Kapolres Biak Numfor.
Hadi menegaskan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana, Kamis (31/3/22). “Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata dia. (saut/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
Vaksinasi Booster di Toba Masih 21 Persen