Polda Sumut Cek Lahan Sengketa di Sergai, Warga Bantah Tuduhan Penyerobotan

Tim Penyidik Polda Sumut saat mengecek lahan sengketa. (Foto: Sarianto Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID – Tim opsnal penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengecek objek tanah sengketa di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (2/10/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Riza Bahar terhadap sejumlah warga.
Penasihat Hukum para terlapor, Marudut Simanjuntak, mengatakan dugaan penyerobotan yang dituduhkan pelapor tidak berdasar.
Menurut Marudut, dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelapor disebut tidak mengetahui batas-batas keseluruhan objek tanah yang menjadi sengketa.
"Pelapor tidak mengetahui batas-batas dari keseluruhan objek yang disengketakan, baik terhadap objek keseluruhan maupun terhadap objek pihak-pihak yang dilaporkan," kata Marudut.
"Kemudian, kami mau menegaskan bahwa sengketa ini sebenarnya sengketa perdata. Tengku Reza selaku pelapor sudah pernah menggugat para terlapor sebagai pihak dalam gugatan perdata. Jadi perkara ini harus dihentikan,” lanjutnya.
Setelah penyidik Polda Sumut mengecek ke lokasi, Marudut bilang, seharusnya perkara ini tidak lagi dilanjutkan.
"Kami hargai proses penyelidikan. Dengan selesainya cek lokasi, seharusnya perkara ini tidak lagi dilanjutkan karena faktanya sudah jelas bahwa pelapor sendiri tidak tahu di mana sebenarnya dan berapa ukuran tanah yang dimilikinya," ucapnya.
Marudut memastikan warga akan menuntut balik Tengku Reza atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Laporannya kami yakini tidak benar dan telah menimbulkan keresahan bagi banyak masyarakat yang sudah menempati rumah mereka selama puluhan tahun, maka kami akan melaporkan Tengku Reza ini atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga ketidaknyamanan masyarakat,” ujarnya.
Di kesempatan sama, salah satu masyarakat yang dilaporkan, Handy alias Aheng menjelaskan tanah seluas 47 hektare telah ditempati 300 kepala keluarga (KK) selama 90 tahun.
"Totalnya 47 hektare, semuanya 300 KK. Dugaannya ada mafia tanah yang ingin menguasai lahan, tapi tidak tahu lokasinya. Hanya mengatakan ini punya mereka. Sampai hari ini, mereka (pelapor) tidak bisa menunjukkan alas hak mereka," ujarnya.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKP Jhonny Pasaribu saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan.
"Langsung saja ke Humas ya," ucapnya.
Diketahui, nama-nama yang ditetapkan sebagai terlapor atas tuduhan penyerobotan tanah antara lain: Tjiang Jok Tjing alias Acin, Dunju alias Ayu Gurame, Heman Harianto alias Ali Tongkang, Handy alias Aheng, dan kawan-kawan.
Mereka dituduh melakukan penyerobotan tanah di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kota Galuh.[]


















































