18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pj Walikota Tebing Tinggi Ikuti Zoom Meeting Diseminasi PP Nomor 35 Tahun 2023

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Walikota Tebing Syarmadani, mengikuti Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara zoom meeting, Jumat (7/7/23) di ruang Kerja Balai Kota.

Dalam Zoom meeting tersebut, Lucky Alfirman selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan. PDRD adalah komponen utama dalam desentralisasi fiskal. PDRD diharapkan mampu dengan signifikan menjadi sumber pendanaan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sambungnya, Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda berpedoman pada UU HKPD dan PP KUPDRD, Perkada dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya.

Baca juga: Retribusi PBG Baru Capai 13,3 Persen, Begini Kata Kadis PMPTSP Deli Serdang

“Perlu langkah-langkah strategis termasuk komitmen yang kuat dari Kepala Daerah, dalam Implementasi Kebijakan PDRD di daerah. Sehingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi Daerah dapat berjalan dengan tetap mendorong kemudahan berusaha. Dan pertumbuhan ekonomi sehingga akan berujung pada peningkatan pendapatan PDRD di daerah,” kata Lucky Alfirman.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Kemendagri Hendriawan menyampaikan, seluruh Kepala Daerah dapat mengerti isi dan makna dari PP yang dimaksud.

“Agar dalam implementasi di lapangan tidak terjadi kegamangan dan perbedaan pemahaman pendapat. Dan dengan berlakunya PP ini, maka seluruh Pemda wajib menyusun Perda PDRD, dimana bulan Juli ini mudah-mudahan sudah selesai disetujui oleh DPRD masing-masing provinsi, Kabupaten, Kota,” katanya.

Baca juga: Kutip Retribusi Pajak Daerah, DPRD Minta BPD Simalungun Proaktif

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD DJPK Fadliya mengatakan. Highlight pengaturan PDRD yakni mengatur lebih lanjut masa pajak, dasar pengenaan, saat terutang, wilayah pemungutan, ketentuan terkait assessment ratio PBB-P2, bagi hasil pajak, earmarking pajak, dan pengaturan lebih lanjut terkait Retribusi Daerah.

Mengingat dana yang dibutuhkan untuk kegiatan pendataan relatif tinggi, DJPK mengajak Pemda untuk lakukan pendataan berdasarkan skala prioritas.

Usai zoom meeting, Kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi, Sri Imbang Jaya Putra, mengatakan bahwa Diseminasi melalui zoom pada hari ini, mengatur lebih detail tentang bagaimana isi dari PDRD.

Baca juga: Makin Gampang, Bayar Pajak dan Retribusi Daerah di Asahan Kini Pakai Aplikasi

“Yang kita harapkan (Ranperda) bisa disahkan oleh DPRD, nanti paling lambat di bulan Agustus 2023. Sekarang berkas di Bagian Hukum untuk diteruskan ke DPRD. Ketentuan umum itu mengatur tentang besaran tarif pajak, mengarahkan jenis retribusi apa saja yang bisa ditagih dan jenis pajak apa saja yang bisa diberlakukan dan bahkan mengatur tentang ketentuan baru,” jelas Kepala BPKPD.

Ditambahkannya, oleh karena Perda di bulan Januari 2024 sudah harus rampung. Ranperda dari BPKPD telah disampaikan kepada Bagian Hukum dan draftnya sudah dianggap valid 100 persen. Untuk diteruskan ke DPRD guna dibahas ulang dan disahkan oleh DPRD.

“Sehingga paling tidak nanti di bulan November 2023, Perda PDRD kita itu telah bisa kita berlakukan untuk Januari 2024. Dan kita tetap optimis akan hal itu,” tutup Kepala BPKPD.

Baca juga: Tahun Depan, Pemko Medan Akan Undangkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Untuk diketahui, diseminasi adalah kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. (Nazli/hm21).

Related Articles

Latest Articles