15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Sumut Larang Parpol dan Bacaleg Pasang APK

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melarang partai politik (parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan calon eksekutif memasang Alat Kampanye (APK) seperti baliho, sebelum masuk masa kampanye.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, pada Jumat (7/7/23).

“Secara aturan memang tahapan masa kampanye belum dimulai, cuma memang karena saat ini parpol sudah ditetapkan, maka ada ruang sosialisasi bagi partai,” jelasnya kepada mistar.id.

Baca juga: 14 Bacalon Anggota Bawaslu Sumut Periode 2023-2028 Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

Dia pun mengatakan, untuk Bacaleg dan calon eksekutif tidak dibolehkan memasang baliho atau pun ATK lainnya.

“Ini karena Calon Legislatif (Caleg) dan calon eksekutif belum ada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Syafrida.

Lebih lanjut Syafrida menyebut, Bawaslu akan mengingatkan apabila menemukan parpol atau pun Bacaleg dan calon eksekutif memasang APK sebelum masa kampanye. “Paling kami hanya bisa mengingatkan,” ujarnya singkat.

Baca juga: Selama Vermin Berkas Bacaleg, Bawaslu Sumut Belum Temukan Pelanggaran

Sementara kata Syafrida, untuk menindak dan membongkar APK itu adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda).

“Itu hanya bisa dilakukan pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tandasnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles