24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kutip Retribusi Pajak Daerah, DPRD Minta BPD Simalungun Proaktif

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Simalungun diminta proaktif melakukan pengutipan retribusi pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang saat rapat badan anggaran di DPRD Simalungun, Senin (19/9/22).

Lebih lanjut disampaikan Samrin, langkah tersebut harus dilakukan agar retribusi dari pajak daerah yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp107.893.257.463 bisa tercapai.

Baca Juga:BPD Cabut SK dan Berhentikan P2KD Desa Pegagan Julu VI Dairi

“Ini pihak pendapatan harus lebih proaktif, jangan masyarakat susah mencari tempat pembayaran pajak,” ucapnya di dalam rapat.

Menanggapi harapan dari Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sekretaris BPD Ronald Silalahi mengatakan, dalam mencapai PAD dari pajak daerah, pihaknya secara intens selalu menyampaikan ke pihak unit pelaksana teknis pendapatan di tiap kecamatan agar bersinergi dengan kepala desa beserta perangkatnya untuk menagih pajak.

Sampai Agustus, realisasi retribusi dari pajak daerah sebesar lebih kurang Rp40 miliar. Meski demikian, pihaknya optimis target tersebut tercapai sampai batas waktu 30 November mendatang.

Baca Juga:BumNag di Simalungun ‘Mangkrak’, Ketua PABPDSI: Pengelola Tak Bermental Wirausaha

Sementara itu, Erwin Saragih yang juga anggota badan anggaran mengkritisi terkait gamot (kepala dusun) yang diberikan kewenangan untuk menagih pajak di nagori.

Diterangkan Erwin, di beberapa nagori telah terjadi pembangkangan oleh oknum gamot yang saat ini tidak mau lagi diperintah oleh pangulu karena telah mempunyai SK langsung dari kabupaten.

“Nagori itu wilayah pangulu, tetapi yang kita temukan, ada gamot yang tidak mau lagi diperintah untuk mengutip pajak, karena langsung punya SK dari Pemkab,” ucap Erwin.

Baca Juga:Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pemerintahan, Serapan Anggaran Masih Rendah

Erwin meminta agar pihak BPD bisa kembali memberikan SK kepada pangulu agar pagulu yang notabene sebagai yang berkuasa di desa bisa memerintahkan gamot untuk lebih proaktif dalam mengumpulkan atau mengutip retribusi pajak dari masyarakat.

Sekretaris BPD Ronald Silalahi dalam kesempatan itu membenarkan SK para gamot yang ditugaskan untuk mengutif perpajakan adalah dari Dinas Pendapatan. Kutipan pajak tersebut langsung disetorkan melalui agen Sumut Link yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Simalungun.

“Setelah dikutip itu uangnya tidak bisa berlama-lama di seseorang, langsung disetor dari Sumut Link yang masuk langsung ke kas daerah,” terangnya.

Pihaknya juga berjanji akan mengevaluasi dan bekerja keras dalam meningkatkan PAD melalui sektor pajak bumi dan bangunan. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles