17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Retribusi PBG Baru Capai 13,3 Persen, Begini Kata Kadis PMPTSP Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Deli Serdang TA 2023 baru mencapai Rp10 miliar (13,3%) dari target Rp75 miliar. Padahal,ini sudah memasuki triwulan kedua.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Deli Serdang, M Salim menjelaskan masih minimnya retribusi PBG karena prosesnya yang lebih komplek daripada penerbitan IMB sebelumnya.

Sebab, sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan dan UU No 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

“Karena banyak persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi pemohon, maka banyak pemohon yang bingung melengkapi persyaratan tersebut,” kata Salim kepada mistar.id, Selasa (30/5/23).

Baca juga : Oknum Honorer Pemkab Deli Serdang Terduga Korupsi Diduga “Anak Main” Mantan Kadis

Dia juga berharap kepada pemerintah pusat dapat menerbitkan peraturan penyederhanaan proses PBG, sehingga lebih mudah dipenuhi masyarakat pemohon.

“Dan proses penerbitannya bisa lebih cepat, terutama pada bangunan gedung sederhana. Sebenarnya hal ini sudah pernah kita sampaikan kepada kementerian terkait pada saat rakor. Tapi sampai sekarang belum juga ada jawaban,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah target retribusi PBG tersebut bisa tercapai, Salim belum bisa menjawab. Karena pihaknya hanya penagihan retribusi dan menerbitkan PBG setelah diproses Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Meski demikian kita tetap optimis sampai akhir tahun ini,” tandasnya. (Rinaldi/hm18)

Related Articles

Latest Articles