16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pengurus BPD dan Kadus Dapat BLT Diprotes Warga, Kades Bonian Dairi: Itu Kebijakan!

Sidikalang, MISTAR.ID

Sejumlah warga Desa Bonian, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi, melakukan protes kepada Pemerintahan Desa. Penyebabnya, okum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Dusun (Kadus) dituding mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrem Dana Desa (DD) 2023.

Hal itu dibenarkan salah seorang warga Desa Bonian, Rabu(3/5/23), di Parongil Silima Punggapungga. Warga tersebut mengakui, dirinya sempat melayangkan protes pada hari penyaluran kepada Pemerintahan Desa

Kepala Desa Bonian Silima Punggapungga, Domu Tua Manalu didampingi perangkatnya ketika dihubungi mistar.id di Kator Desa Bonian, Rabu (3/5/23), terkesan sedikit emosi.

Baca Juga:Sejumlah Ruas Jalan di Dairi Tertimbun Tanah Longsor

“Seperti auditor dan penyidiknya kalian, semua ditanyain. Benar? Itu kami lakukan dengan alasan kebijakan kami, melihat kondisi suami anggota BPD mengidap penyakit menahun. itupun hanya suami BPD. Tidak ada perangkat desa lain ikut dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT Desa,” jawab Domu Domu Tua.

Menanggapi persoalan ini, Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD), melalui Kepala Bidang Pembangunan dan Keuangan Desa, Saut Marganda Sinaga lewat telepon menyebutkan kepada mistar.id, Rabu(3/5/23), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa, tidak boleh menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Baca Juga:Pembagian BLT-DD Barisan Nauli Sumbul Dairi Dipotong Rp50 Ribu

Alasannya, penerima BLT Desa sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa No.11 Tahun 2020. Ada 3 indikator yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) tentang orang–orang yang dapat menerima BLT dari Desa.

Yaitu, orang miskin yang tidak mendapatkan PKH, BPNT, BLT Pusat dan BLT daerah. Kemudian orang miskin yang sesuai indikatornya dari Kemensos yaitu, mereka yang berpenghasilan dibawa Rp600 ribu per bulan.

Selanjutnya bagi yang memiliki penyakit menahun atau kronis yang terdampak pandemi Covid–19 seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Baca Juga:Ada Info BLT-DD Diduga Dipotong, Kades Barisan Nauli Dairi Undang KPM Musdes

“Jadi BPD dan perangkat desa tidak bisa masuk di dalam masyarakat penerima BLT Desa. Untuk itu kita sudah perintahkan Kepala Desa Bonian agar mencabut kebijakan itu, serta merubah Peraturan Kepala Desa tentang BLT agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujar Marganda Sinaga

Saat keterangan ini disodorkan kepada Kades Bonian,Domu Tua Manalu, dia mengaku sudah mendapat perintah dari Dinas PMD Dairi dan akan melakukan perubahan Perkades BLT sekarang juga.

Ditemani perangkat desanya, Domu Tua kembali menjelaskan, alokasi DD Tahun Anggaran 2023 Desa Bonian sebesar Rp920 juta, ADD Rp320 juta dan DD Tunjangan Kinerja Rp256 Juta.

Baca Juga:Tiga Anggota Komplotan Pencuri Uang BLT-DD Rp77 Juta Diringkus

Kini pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dari total keseluruhan dan sebahagian dialokasikan ke BLT Desa untuk 27 KPM dengan nilai Rp900.000 per KPM kriteria kemiskinan ektrem . Diakui dia, dari jumlah penduduk sebanyak 264 KK, lima puluh persen masuk kategori kemiskinan ekstrem. (manru/hm01)

 

 

Related Articles

Latest Articles