Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Penggusuran PKL di Binjai Selatan Picu Pro-Kontra, Pemko Tegaskan Sesuai Aturan

Mistar.idKamis, 9 April 2026 pukul 13.16 WIB
penggusuran_pkl_di_binjai_selatan_picu_prokontra_pemko_tegaskan_sesuai_aturan

Kasat Pol PP Pemko Binjai, Arif saat diwawancarai wartawan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kebijakan Pemerintah Kota Binjai dalam melakukan penertiban dan penggusuran lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian warga mendukung langkah tersebut karena dinilai menegakkan aturan dan menata kota. Namun, tidak sedikit pula yang menyayangkan penggusuran tersebut karena berdampak pada mata pencaharian pedagang kecil.

Sorotan juga datang dari Wakil DPRD Binjai, Hairil Anwar. Melalui akun media sosial pribadinya, ia menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut, bahkan menyinggung langsung kepemimpinan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.

Dalam unggahannya, Hairil menilai penegakan peraturan daerah seharusnya tidak hanya dilakukan secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial terhadap masyarakat kecil.

Unggahan tersebut pun viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan publik. Sebagian netizen mendukung penertiban karena lapak dinilai melanggar aturan dan berdiri di badan jalan selama bertahun-tahun. Namun, ada pula yang menilai langkah tersebut kurang berpihak pada pedagang kecil.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami berpedoman pada Perda dalam setiap pelaksanaan penertiban. Terkait objek bangunan, kami juga mempertimbangkan keterangan dari dinas terkait dan masih menunggu putusan pengadilan serta rekomendasi resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP tidak dapat bertindak di luar prosedur hukum guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Pemerintah Kota Binjai pun mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses penertiban dilakukan melalui tahapan administratif dan hukum yang jelas demi menjamin keadilan bagi semua pihak. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN