21.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Pengganti Rektor UINSU Diharapkan Independen dan Bebas Tekanan

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Pendidikan Muhammad Rizal Hasibuan menilai dinonaktifkannya Prof Syahrin Harahap sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) adalah langkah yang tepat.

“Pertama, rektor sebagai pejabat publik harus bersih. Track recordnya menggambarkan capable, kemudian tokoh yang bisa menjadi panutan,” ujar Rizal, Rabu (5/10/22).

Rizal mengatakan, informasi yang dia dapat masalah yang terjadi di UINSU (nanti boleh dikoreksi), yang bersangkutan (Prof Syahrin Harahap) terlibat plagialisme dalam beberapa tulisannya.

Baca juga: Rektor UINSU Dinonaktifkan, AMPSU Buka Posko Pengaduan Penyimpangan

“Kemudian terindikasi juga melakukan amoral terhadap mahasiswa dan karyawan. Ada pula informasi yang saya dapat karya ilmiahnya diduga tidak sesuai dengan kepatutan, ada artikel yang mengandung unsur plagialisme,” ucapnya.

Rizal beranggapan, dengan sejumlah dugaan itu, tentu Kemenag RI punya pertimbangan sendiri untuk memeriksa kelengkapan berkas yang berkaitan dengan aduan-aduan masyarakat, yang ternyata memang terbukti dan akhirnya beliau diturunkan pangkatnya menjadi satu tingkat.

“Berdasarkan statuta dari Universitas Islam di Sumut, rektor itu harus guru besar dan secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi memenuhi syarat tersebut dan harus segera diganti,” katanya.

Rizal meminta permasalahan yang terjadi di UINSU dijadikan pelajaran penting bagi semua, termasuk Kementerian Pendidikan, Kemenag dan yang lain, agar saat hendak mengangkat seseorang jadi pimpinan harus melakukan fit and proper test hingga dinyatakan layak.

Baca juga: Direktur Perusahaan Rekanan Proyek Kampus Terpadu UINSU Dituntut 4 Tahun

“Bukan karena kekuatan politik yang selama ini (terjadi), termasuk tekanan dari legislatif. Perlu kita ketahui tekanan dari legislatif sangat mempengaruhi kementerian, sehingga calon-calon tertentu yang tidak memenuhi syarat, tetapi karena kekuatan politik akhirnya diangkat jadi pimpinan,” katanya.

Rizal menitipkan pesan kepada semua kandidat pengganti Rektor UINSU untuk berhati-hati dan menjaga kualitas. Itu berlaku bagi pejabat sementara atau penggantinya yang langsung didefenitifkan oleh Kemenag RI.

Rizal mengingat, pergantian Rektor UINSU sudah dua kali terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini. Rektor sebelumnya terjerat dugaan korupsi, dan saat ini terkait plagialisme. Rizal ingin untuk pejabat yang baru bisa memperbaiki nama baik UINSU, karena ini berdampak kepada pendikkan keagamaan secara nasional.

“Yang diangkat harus betul-betul independen, bebas dari tekanan, lepas dari timbal jasa sesuatu yang bisa menjadi kekuatan politik untuk dia diangkat. Satu lagi, rektor harus bisa menyelesaikan tugas hingga selesai masa jabatannya,” ucapnya.

Baca juga: Mantan Rektor UINSU Saidurahman Terpidana 2 Tahun Akhirnya Akui Jejak DP Rp2 M

Diserahterimakan

Informasi didapat, jabatan Rektor UINSU dari Prof Syahrin Harahap akan diserahterimakan ke Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama RI, Rabu (5/10/22). Itu dilakukan karena masa sanggah Rektor UINSU nonaktif Syahrin Harahap selama 14 hari, terhitung tanggal 21 September 2022 telah berakhir.

Sanggahan tertulis Syahrin Harahap sendiri yang diantar secara langsung oleh salah seorang pejabat UINSU ke Kemenag RI pada minggu lalu, dikabarkan ditolak. Dalam beberapa poin disebutkan jika dalam rentang waktu 14 hari Syahrin Harahap tidak menyampaikan upaya administratif (sanggahan) atau mengajukan namun ditolak, maka hukuman disiplin (hukdis) yang dijatuhkan Kemenag RI berlaku efektif pada hari ke-15.

Selanjutnya, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UINSU. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles