19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penahanan ASN Pemkab Dairi Atas Dugaan Pemalsuan Surat Dijadwalkan Hari Ini

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi akan melakukan penahanan terhadap oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi atas pemalsuan surat, Rabu (3/1/24). Penahanan terhadap HWN itu dilakukan sesuai putusan mahkamah agung(MA) Nomor : 1186 K./Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, melalui Kasi Intel Irwanta Tarigan mengatakan, eksekusi terhadap terdakwa hari ini sesuai surat permohonan terdakwa yang sebelumnya mengajukan penundaan eksekusi dengan alasan ayah dan ibu (orang tua) terdakwa sedang perawatan.

“Hari ini kita menunggu kehadiran terdakwa untuk dilakukan penahanan ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Kalau terdakwa hari ini tidak hadir, akan ada tindak upaya jemput paksa sesuai mekanisme dan prosedurnya. Tapi kita menunggu sikap kopreatif terdakwa,” ujar Irwinta

HWN terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannnya sesuai kebenaran. Dalam kasus itu, HWN dituntut 6 bulan penjara dan ditahan.

Baca Juga : Kejari Dairi Tahan Oknum PPK Pengadaan Bibit Kopi Tahun 2021

Diberitakan sebelumnya, dua oknum ASN di Pemkab Dairi ditetapkan tersangka oleh Polres Dairi terkait kasus pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu dari instansi pemerintah. Berkas perkara kasus itu sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi. Karenanya, pelapor atas nama Frans Toni Hutagalung meminta Kejari Dairi menahan keduanya dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Permintaan itu disampaikan Frans Toni Hutagalung didampingi keluarga dan kuasa hukumnya lewat sejumlah media di Sidikalang. Pelapor mengadukan kedua terdakwa sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/377/X/2021/SPKT/POLRES DAIRI/POLDASU pada 11 Oktober 2021 lalu dan dinyatakan berkasnya lengkap. (manru/hm24)

Related Articles

Latest Articles