Pemkab Toba Tegaskan Tidak Ada Larangan Keluarga Kades Jadi Perangkat Desa

Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus. (foto: nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba memastikan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) yang secara khusus melarang keluarga kepala desa menjadi perangkat desa.
Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, mengatakan hingga saat ini Pemkab Toba masih mengacu pada ketentuan nasional dalam Undang-Undang Desa. Dalam aturan tersebut, tidak terdapat larangan mutlak bagi anak, istri, atau kerabat kepala desa untuk menjabat sebagai perangkat desa.
“Kita masih mengikuti aturan nasional. Dalam undang-undang desa tidak ada aturan spesifik yang melarang keluarga kepala desa menjadi perangkat desa,” ujar Audi, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, jika pemerintah daerah membuat aturan pembatasan melalui Perbub, hal itu justru berpotensi menghilangkan hak warga yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.
Ia menegaskan, selama seseorang memiliki kompetensi, keahlian, dan lolos mekanisme yang berlaku, maka tidak menjadi persoalan meski yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
Terkait kekhawatiran adanya potensi korupsi jika terdapat hubungan darah dalam struktur pemerintahan desa, Audi menilai hal tersebut bergantung pada integritas dan karakter masing-masing individu.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana korupsi, sudah ada aturan yang mengatur dan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















