Pemkab Dairi Bahas Pengalokasian Tambahan TKD 2026, Tahap Pertama Sudah Tersalur Rp40 Miliar

Kantor BKAD Kabupaten Dairi.(Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Dairi mulai menyusun rencana pengalokasian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sesuai arahan pemerintah pusat melalui SE Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer ke daerah bagi wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemkab Dairi mengundang sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat untuk mengikuti rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sub Kegiatan pengalokasian tambahan TKD.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan resmi bernomor 000.7/2397/Bappeda/III/2026 dan melibatkan 11 pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Hingga saat ini, penyaluran dana TKD yang dialokasikan untuk Kabupaten Dairi tercatat telah mencapai Rp40 miliar dari total sekitar Rp120 miliar atau sekitar 30 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmatsyah Munthe, menjelaskan bahwa proses pengalokasian tambahan TKD masih berada pada tahap perencanaan penggunaan anggaran.
“Sekarang masih dalam tahap perencanaan penggunaan sesuai arahan dalam surat edaran Mendagri,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/3/2026).
Rahmatsyah juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat selisih TKD antara tahun 2025 dan 2026 sebesar Rp187 miliar. Namun setelah adanya kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, selisih tersebut menjadi sekitar Rp120 miliar.
Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap dalam tiga tahap pencairan, dengan tahap pertama yang telah diterima Pemkab Dairi sebesar Rp40 miliar.
Menurut Rahmatsyah, penggunaan tambahan TKD ini diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi bencana serta percepatan pemulihan di daerah terdampak.
Fokus pengalokasian anggaran meliputi percepatan pemulihan ekonomi masyarakat, menjaga stabilitas fiskal daerah, serta memenuhi kebutuhan mendesak warga setelah terjadinya bencana.
Dalam proses perencanaan tersebut, seluruh perangkat daerah diminta segera menyampaikan dokumen RKA Sub Kegiatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Batas waktu penyampaian usulan tersebut ditetapkan paling lambat 10 Maret 2026.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melaksanakan proses desk RKA untuk melakukan pencermatan, verifikasi, serta revisi bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di aula Bappeda Kabupaten Dairi pada 11 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Bappeda Dairi, Romedi N Bangun, saat dihubungi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyusunan RKA tambahan TKD karena sedang mengikuti rapat di ruang Bupati Dairi.
BERITA TERPOPULER























