Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Selisih TKD Rp120 Miliar untuk Dairi Masih Tunggu Keputusan Pusat

Mistar.idSenin, 23 Februari 2026 14.50
AN
JM
selisih_tkd_rp120_miliar_untuk_dairi_masih_tunggu_keputusan_pusat

Kantor BKAD Pemerintah Kabupaten Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait kabar pencairan kembali selisih Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp120 miliar pasca-efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmatsyah Munthe, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima regulasi resmi maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait revisi TKD 2026.

“Dari informasi yang berkembang memang ada kebijakan TKD dalam rangka percepatan penanganan pasca bencana di tiga provinsi. Tetapi Pemkab Dairi belum mendapat info resmi terkait besaran dan pelaksanaannya,” ujar Rahmatsyah saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, selisih TKD 2025 setelah efisiensi dan keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan alokasi TKD 2026 mencapai Rp120 miliar. Namun, hingga saat ini Pemkab Dairi masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan adanya penambahan alokasi TKD sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penambahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatra di Senayan, Rabu (18/2/2026).

Tambahan alokasi tersebut meliputi penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh.

Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun ke tiga provinsi tersebut. Angka ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp10,78 triliun.

Dari sisi kapasitas fiskal, kas daerah per Januari 2026 tercatat sebesar Rp3,5 triliun untuk Aceh, Rp4,5 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp1,8 triliun untuk Sumatera Barat, dengan total mencapai Rp9,9 triliun.

Penambahan alokasi TKD saat ini masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemerintah menargetkan penyaluran tambahan dimulai paling lambat 28 Februari 2026, dengan skema bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN