Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Direksi PT Toledo Tuktuk Digugat ke PN Balige

Hotel Toledo Tuktuk milik PT Toledo Tuktuk. (foto: istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
PT Toledo Tuktuk Samosir digugat ke Pengadilan Negeri Balige. Penggugat, Drs Maruli U Tobing, melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing, menyatakan direksi dan dewan komisaris perseroan tidak pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan sejak 2017, menjadi alasan kuat gugatan itu dibuat.
Daulat mengatakan, gugatan itu terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Blg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026. “Sejak 2017 hingga 2026, direksi tidak pernah membuat RUPS tahunan, rencana kerja, laporan tahunan, maupun laporan keuangan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurut Daulat, persoalan bermula dari pengelolaan Hotel Toledo yang beralamat di Lumban Manurung, Desa Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Hotel tersebut merupakan salah satu harta peninggalan almarhum Dr Luhut Lumban Tobing dan almarhumah Mangisi boru Simorangkir.
Semula, kata dia, usaha perhotelan itu dikelola secara perseorangan oleh Mangisi boru Simorangkir sejak 1980-an. Dalam perkembangannya, dibentuk PT Toledo Tuktuk Samosir dengan tujuan pengelolaan profesional demi meningkatkan kesejahteraan para ahli waris yang juga pemegang saham.
Namun, lanjut Daulat, setelah Mangisi boru Simorangkir meninggal dunia pada 2017, posisi direktur utama disebut langsung digantikan tanpa melalui mekanisme RUPS.
“Pergantian direksi dan komisaris dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ini menjadi titik awal kerusakan tata kelola perseroan,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran administrasi perseroan, perkara ini juga beririsan dengan proses pidana. Daulat mengungkapkan kliennya menemukan bukti transfer pembayaran penginapan hotel ke rekening pribadi sebesar Rp140 juta pada 2022.
Temuan itu dilaporkan ke Polres Samosir pada 20 Agustus 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, sebut dia, saldo awal hotel per 1 Januari 2022 tercatat Rp372.978.821,12.
Dengan pendapatan Rp4.220.970.727 dan pengeluaran Rp3.670.876.570,58 sehingga diperoleh keuntungan Rp550.094.156,42.
Dengan demikian, saldo akhir seharusnya Rp923.072.977,54. “Faktanya, saldo rekening per 31 Desember 2022 hanya Rp471.741.003,97. Ada selisih Rp451.331.973,57 yang diduga digelapkan,” ujar Daulat.
Dalam perkara pidana tersebut, penyidik menetapkan direktur utama dan seorang direktur sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Daulat juga menyoroti besarnya pengeluaran hotel yang mencapai Rp3,6 miliar dalam setahun atau rata-rata Rp300 juta per bulan.
Ia membandingkan dengan biaya operasional semasa almarhumah Mangisi memimpin perseroan yang disebut hanya sekitar Rp150 juta per bulan. “Kondisi hotel tidak mengalami perubahan signifikan, tetapi biaya operasional melonjak. Ini patut diduga sebagai laporan keuangan yang tidak wajar,” ucapnya.
Atas dasar itu, penggugat menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memberhentikan direktur utama, para direktur, serta komisaris yang saat ini menjabat.
Selain itu, para tergugat juga dituntut secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3.144.000.000 dan immateriil Rp3.000.000.000, dengan total Rp6.144.000.000.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif demi kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang saham,” kata Daulat.
PREVIOUS ARTICLE
Dinkes Tapteng Pastikan Kebutuhan Medis Korban Bencana Terlayani
















