19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemkab Batu Bara Layangkan Surat Pesanan Mobil Sewa Sebelum Perbup Terbit

Batu Bara, MISTAR.ID

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan Kendaraan Dinas Operasional-Sewa (KDO-S) digelar di ruang Komisi 2 DPRD Batu Bara, Senin (8/8/22).

RDP dipimpin Ketua Komisi 2 Mukhsin dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama jajaran, perwakilan PT ASSA selaku penyedia kendaraan, Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan, anggota Warung Apresiasi Press (Wappress) dan 7 anggota Komisi 2.

Pada RDP terungkap, pengadaan KDO-S diakui Ririn selaku perwakilan PT ASSA ternyata telah diajukan Pemkab Batu Bara pada tanggal 4 Februari 2022. Sedangkan penandatanganan kontrak sewa sekaligus penyerahan mobil pada tanggal 7 Maret 2022. Penjelasan tersebut sontak mendatangkan pertanyaan dari anggota Wappress.

Baca Juga:Polemik Pengadaan Kendaraan Dinas Sewa, Ketua DPRD Batu Bara Dukung RDP

“Berarti pengajuan dilakukan sebelum payung hukumnya yakni Perbup terbit,” tandas salah seorang anggota Wappress.

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 9 Tahun 2022 terbit pada tanggal 9 Februari 2022. Jadi pengajuan kontrak sewa ke PT ASSA dinilai Wappress cacat hukum karena dilakukan sebelum terbit Perbup yang merupakan payung hukum pengadaan KDO-S.

Menjawab pendapat Wappress, Kepala BKAD Batu Bara Hakim berdalih pengajuan kontrak KDO-S telah memiliki payung hukum yakni Perda Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2022. Namun uniknya, Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan menjelaskan ada Peraturan Presiden yang memperbolehkan pengadaan KDO-S.

Baca Juga:Berang! Anggota DPRD Batu Bara Kritik Sewa Mobil Dinas Pemkab Senilai Rp2,29 M Per Tahun

Ketika ditanya Wappress apakah pelaksanaan Perpres tersebut harus dibarengi peraturan sebagai turunannya, dengan sigap disebutkan telah ada Perbup Nomor 9 Tahun 2022.

Pada RDP tersebut, dua anggota Komisi 2 dengan tegas menyatakan dalam pembahasan KDO-S, pihaknya tidak setuju. Bahkan Fahri Iswayudi dari Fraksi Golkar dengan tegas mengatakan dirinya tidak setuju bahkan dalam pembahasannya, Fahri memilih walk out dari rapat pembahasan APBD.

Dipaparkan Fahri, di samping keuntungan yang disebutkan Kepala BKAD, namun ada kerugian yang diderita Batu Bara terkait pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. “Ada uang masuk (fee resmi) bagi kita yang hilang,” beber Fahri.

Baca Juga:Dua Mobil Hasil Penipuan Tak Masuk Barang Bukti, Hakim: Lalu Kemana Kedua Mobil Itu?

“Sangat disayangkan uang Rp2 miliar lebih tersebut menguap hanya untuk sewa mobil,” tandas Fahri lagi.

Demikian pula Citra Muliadi Bangun dari Fraksi PKS juga menyatakan ketidaksetujuannya. Bahkan Citra mengatakan akan mengajak F-PKS untuk menolak KDO-S karena dinilai Citra, KDO-S belum efisien.

“Jangan mengutamakan gaya hidup karena rakyat kita masih banyak yang kekurangan. Apalagi tahun ini kita masih berhutang lagi sebesar Rp100 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Diringkus Polres Batu Bara

Sebelumnya, anggota Wappress Darman mengungkapkan pembiayaan KDO-S per satu unit per satu bulan Rp6.600.000. Jadi dalam setahun sewa satu unit mobil Xpander Exceed sebesar Rp79.200.000. Berdasarkan rincian itu, biaya sewa 29 unit mobil Xpander Exceed selama setahun Rp2.206.800.000.

Masih menurut Darman, dengan pengadaan KDO-S, Pemkab Batu Bara sama sekali tidak memiliki aset dan tidak mendapat manfaat.

Sementara jika Pemkab Batu Bara melakukan pembelian secara cash (tunai) dengan harga berdasarkan e-katalog per 1 unit seharga Rp278.000.000. Jadi bila membeli 29 unit senilai Rp8.062.000.000. Ditambah biaya perawatan Rp38.000.000 per 1 unit per tahun sebanyak 29 unit senilai Rp1.102.000.000, selama 3 tahun Rp3.306.000.000.

Baca Juga:Pertahankan Mobil Pensiunan Polri Ditusuk Warga Batubara

Pajak kendaraan tahun kedua per 1 unit per tahun sebesar Rp4.000.000 sebanyak 29 unit Rp116.000.000 dan tahun ketiga sebesar Rp116.000.000. Demikian pula biaya perpanjangan pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp232.000.000.

Jika dilakukan belanja langsung sebanyak 29 unit Xpander Exceed senilai Rp8.062.000.000 ditambah biaya perawatan selama 3 tahun senilai Rp3.306.000.000, pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp232.000.000, total belanja selama 3 tahun sebesar Rp11.600.000.000.

Darman mengasumsikan bila penyusutan dalam waktu 3 tahun sebesar 40% atau setara dengan Rp4.640.000.000, maka Pemkab Batu Bara masih memiliki aset sebanyak 29 unit kendaraan senilai Rp6.960.000.000 dan pemanfaatannya bisa sampai 5 hingga 7 tahun ke depan.

Dijelaskan Darman, hasil konfirmasi Wappress di beberapa penerima hak pakai, (eselon III) kendaraan tersebut diterima pada awal Februari 2022 yakni sebelum tanggal 10 Februari 2022. Sementara regulasi atau payung hukum KDO-S berdasarkan Perbup Nomor 9 yang baru terbit 9 Februari 2022. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles