18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

DPRD Diminta Gelar RDP Soal Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Siantar terus masih terus dipersoalkan. Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, meminta DPRD Kota Pematang Siantar proaktif gunakan hak politiknya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Susanti Dewayani terkait pengangkatan Zulkifli Lubis, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar periode 2022-2027.

Permintaan tersebut disampaikan Daulat Sihombing melalui surat resmi No 57/SW/VIII/2022, tertanggal 3 Agustus 2022. Adapun tembusan dari surat itupun yakni kepada Gubernur, Plt Wali Kota Pematang Siantar dan seluruh Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar.

Adapun alasan permintaan RDP, menurut mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan Periode 2006-2016 ini, karena dianggap penting dan mendesak sebab menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang Plt Wali Kota yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan juga tata kelola perusahaan daerah atau perusahaan umum daerah.

Baca juga: Dirut Perumda Tirta Uli Siantar Kembali Dijabat Zulkifli Lubis

Melalui siaran persnya, Senin (8/8/22) Daulat mereview keputusan Plt Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani tentang pengangkatan kembali Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Kota Pematang Siantar Periode 2022-2027, dengan Keputusan Nomor: 800/645/VII/WK-THN 2022, tertanggal 15 Juli 2022.

Keputusan itu menurutnya, keliru dan salah, karena Pasal 14 ayat (1), (2) dan (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, keputusan atau tindakan yang bersifat strategis itu adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Surat Edaran BKN No 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian, point 3 huruf b, juga mengatur: Pertama, apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintahan di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh atau Plt.

Baca juga: ‘Aroma Tak Sedap’ Dalam Tender Rp5,1 M Lebih, Dirut Perumda Tirtauli Siantar Disomasi

Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Ketiga, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Keempat, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/ atau tindakan selain keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Berdasarkan itulah, Daulat berpendapat keputusan Plt Wali Kota Pematang Siantar tentang pengangkatan kembali Zulkifli Lubis menjadi Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar, 2022-2027 merupakan keputusan atau tindakan yang melampaui kewenangan.

Baca juga: Tender Gagal Proyek Senilai Rp5,2 Miliar di Perumda Tirtauli Siantar Masih Berbuntut

Bersifat Kolektif Kolegial

Seluruh perangkat peraturan perundang- undangan, seperti UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Kemudian, Perda Kota Pematang Siantar Nomor 03 Tahun 2020 tentang PDAM Kota Pematang Siantar, menurut aktivis NGO/ Ornop sejak orde baru ini, mengatur bahwa pengangkatan Direksi secara periodesasi bersifat paket atau kolektif kolegial dan tidak bersifat perseorangan atau individual.

Pasal 60 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2014, bahkan secara tegas menyatakan jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah dan perusahaan Perseroan Daerah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang”.

Maka sekalipun Pasal 59 ayat (2) PP No 54 Tahun 2014 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri No 37 Tahun 2018, menyatakan bahwa “ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”, tetapi ketentuan itu menurut Daulat bersifat paket atau kolektif kolegial dan tidak bersifat perseorangan atau individual.

Baca juga: Pemasangan Air Program MBR 2022 Segera Dimulai, Ini Kata Perumda Tirtauli Siantar

Berdasarkan alasan itulah, pengangkatan kembali secara perseorangan dan individual Zulkifli Lubis menjadi Dirut Perumda Tirtauli, 2022-2027, melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Staf Ahli Wali Kota Pematang Siantar ini mengisyaratkan bahwa permintaan RDP yang dilayangkannya ke DPRD tidak perlu ditafsirkan secara apriori karena motifnya semata-mata adalah “warning” kepada Plt Wali Kota Susanti Dewayani agar waspada dengan lingkaran politik dan lingkaran birokrasinya yang memberikan advis hukum secara keliru dan salah. (hamzah/ril/hm09)

Related Articles

Latest Articles