Saturday, March 1, 2025
home_banner_first
SUMUT

P2KD Desa Pegagan Julu VI Terancam Sanksi Diberhentikan dan Dibubarkan BPD

journalist-avatar-top
By
Kamis, 18 November 2021 18.29
p2kd_desa_pegagan_julu_vi_terancam_sanksi_diberhentikan_dan_dibubarkan_bpd

p2kd desa pegagan julu vi terancam sanksi diberhentikan dan dibubarkan bpd

news_banner

Sidikalang, MISTAR.ID

Pantia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utra terancam sanksi diberhentikan dan dibubarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila P2KD tidak mencabut berita acara penetapan bakal calon kepala desa (Bacakades) menjadi calon tetap Kepala Desa Pegagan Julu VI Tahun 2021.

Adapun berita acara yang diminta untuk dicabut tersebut adalah Nomor:09/P2KD/PJ.VI/XI/2021 yang diumumkan pada Kamis (11/11/21) oleh P2KD Desa Pegagan Julu VI.

Alasan desakan pencabutan itu, karena P2KD dalam menjalankan penyelenggaraan tahapan mekanisme Pilkades dianggap tidak sesuai dengan Perda Dairi Nomor 2 Tahun 2015 dan Perbup Dairi Nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Terkait Konflik Pilkades di Pegagan Julu VI, 6 Anggota BPD Tolak Kinerja P2KD

Ancamam itu langsung diutarakan 6 Angota BPD Desa Pegagan Julu VI, Riston Sinaga (50), Mardin Manjorang (43 ), Antonius Manik (39), Junus Bakara (37), Bungapitta Munthe (41) dan Seketaris BPD merangkap anggota Joter Bakara (53) didampingi kuasa hukum 6 orang BPD Desa Pegagan Julu VI Joseph Situmorang SH, di Sidikalang, Kamis (18/11/21).

Joseph Situmorag, menjelaskan, 6 anggota BPD sudah dua kali menyurati P2KD Desa Pegagan Julu VI, surat itu dilayangkan pada tanggal 17 dan tanggal 18 November tahun 2021.

Dalam lembar surat dijelaskan terkait adanya dugaan pelanggaran mekanisme Pilkades yang dilakukan P2KD, dianggap tidak sesuai tahapan dan aturan peraturan terutama pada tahapan penetapan bakal calon menjadi calon tetap. Namun surat BPD tersebut tidak diakomodir dan tidak direalisasi P2KD hingga saat ini.

Baca Juga: Ratusan Warga Pegagan Julu VI Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Dairi minta P2KD Dibubarkan

Sambunganya, surat yang disampaikan BPD kepada P2KD berdasakan hasil musyawarah 6 anggota BPD Desa Pegagan Julu VI pada Selasa (16/11/21) yang sudah dua kali disampaikan.

Yakni, memerintahkan P2KD agar kembali membuat acara penetapan bakal calon Kepala Desa Pegagan Julu VI atas nama Janiriduan Bakara menjadi calon tetap karena kelengkapan berkas Janiriduan Bakara dinyatakan memenuhi syarat dan sudah lengkap.  Surat tersebut merupakan perintah tugas dan penuh tanggungjawab.

Dengan tidak diakomodirnya oleh P2KD surat BPD tersebut, maka 6 anggota BPD Desa Pegagan Julu VI mengeluarkan surat sanksi pemberhentian P2KD Desa Pegagan Julu VI yang keputusannya diambil berdasarkan Perda Dairi Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 54 ayat (3) tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berbunyi; P2KD yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi diberhentikan dari keanggotaan P2KD dan tidak diadakan pergantian.

Ketua P2KD Desa Pegagan Julu VI, Pandapotan Silalahi yang coba dihubungi lewat telepon genggamnya dengan nomor 0853XXXXXX44 tidak menjawab walau teleponnya terdengar aktif. Demikian juga ketikda ditanya melalui short message service (SMS), juga tidak dibalas hingga berita ini diupdate.(manru/hm02)

 

RELATED ARTICLES