22.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Miliki 0,30 Gram Sabu, Aulia Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi di Kediamannya

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria inisial Aulia (24) warga Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebayak 0,30 gram. Barang haram itu ditemukan petugas dari kediamannya.

“Aulia diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas informasi masyarakat, tersangka diamankan petugas dari kediamannya di Jalan  Danau Semayam Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Minggu lalu (25/6/2023),” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (29/6/23).

Dijelaskan AKP Agus, dari penangkapan itu, petugas medapati barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak bertuliskan pocket yang didalamnya berisi timbangan digital, uang tunai Rp50 ribu dan 1 unit handphone android Vivo warna gold.

Baca juga: Polres Belawan Ciduk Pria yang Viral Sedot Sabu di Medan Deli

Sebelumnya, kata Agus, petugas melakukan pengeledahan badan tehadap Aulia namun tidak di temukan barang bukti. Selanjutnya oleh petugas dilakukan penggeledahan di kerumah pelaku, tepat dikamar mandi petugas berhasil mendapati barang bukti 1 paket sabu.

Selain itu juga ditemukan plastik klip transparan kosong di dalam kantong kain di belakang rumah, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah handphone android di dalam kamar serta uang tunai Rp.50 ribu dan sebuah timbangan digital di samping rumah.

“Setelah diintrogasi petugas, Aulia mengaku sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya, kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna diperoses lebih lanjut. Atas perbutannya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto. (nazli/hm17)

Related Articles

Latest Articles