Masinton Ultimatum Perusahaan Sawit di Tapteng: Wajib Realisasikan Plasma 20 Persen Sebelum 2026

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu bersama peserta sosialisasi Permentan 18/2021, tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. (foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu memberi batas waktu hingga tahun 2026 bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen sesuai ketentuan undang-undang.
Hal itu ditegaskannya saat membuka sosialisasi Permentan Nomor 18/2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, serta Permen ATR Nomor 18/2016 tentang tata cara penetapan hak guna usaha (HGU), yang berlangsung di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).
“Kita mengetahui bahwa sampai saat ini seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum menjalankan kewajiban skema plasma 20 persen,” ujar Masinton didampingi Kepala UPT KPH XI Provinsi Sumut, Antonius Simanjuntak.
Masinton mengatakan, Pemkab Tapteng akan mendorong perusahaan agar menunaikan kewajiban tersebut, baik melalui penyediaan ruang areal maupun pendekatan produksi. Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total area mereka.
“Target kita, kewajiban ini terealisasi pada 2026. Setelah itu akan dilakukan evaluasi sesuai aturan. Jika tidak dipatuhi, izin usaha perkebunan (IUP) bisa dicabut, bahkan HGU juga bisa dibatalkan. Itu aturan undang-undang,” katanya.
Hingga kini, baru dua perusahaan yang menyampaikan rencana skema plasma, yakni PT Nauli Sawit dan PT SGSR. Masinton menyoroti masih minimnya kontribusi perusahaan sawit terhadap kesejahteraan warga, meski menguasai puluhan ribu hektare lahan di Tapteng.
“Data menunjukkan grafik kemiskinan di Tapteng sangat tinggi, bahkan tertinggi di pulau Sumatra setelah Kepulauan Nias. Artinya, keberadaan perusahaan sawit belum memberi dampak signifikan bagi rakyat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan dengan lahan sawit di atas 25 hektare wajib memiliki IUP-B, sementara yang mengelola lahan di bawah 25 hektare harus memiliki surat tanda daftar budidaya (STDB) sawit.
“Ke depannya, pabrik kelapa sawit hanya boleh membeli TBS dari sumber yang memiliki STDB. Ini bagian dari komitmen kita menuju sawit berkelanjutan,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan pengolah tandan buah segar (TBS) juga diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Baca Juga: Saling Klaim Lahan Plasma di Desa Bonda Kase Dilapor ke Presiden, Begini Harapannya ke Poldasu
Masinton mengungkapkan data BPS yang menunjukkan lonjakan pembukaan lahan sawit di Tapteng hingga 200 persen dalam setahun. Pada 2023, luasnya tercatat 16.000 hektare dan meningkat menjadi 40.500 hektare pada 2024.
“Beberapa kecamatan terlihat sangat agresif membuka lahan, bahkan sampai memasuki kawasan hutan,” katanya.
Ia mengimbau warga untuk tidak menanam sawit di kawasan hutan. Jika tetap ingin mengelola lahan, tanaman yang dianjurkan adalah tanaman produktif seperti alpukat, durian, atau aren.
“Pengelolaan hutan bukan dilarang, tetapi jenis tanamannya harus sesuai ketentuan. Ada yang diperbolehkan, ada yang dilarang,” tuturnya. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Bank Sumut Serahkan CSR ke Pemkab Langkat Senilai Rp400 Juta
















