Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang Meninggal
mantan bupati tapteng raja bonaran situmeang meninggal
Medan, MISTAR.ID
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang yang sedang menjalani masa hukuman, meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Raja Bonaran Situmeang saat dikonfirmasi kepada Plh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, Jumat (22/10/21), membenarkan bahwa Bonaran yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Sibolga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Dikatakannya, pada Rabu (20/10/21) pagi, Raja Bonaran Situmeang sempat mengeluhkan rasa sakit. Melihat kondisi warga binaan tersebut, dia langsung dirujuk ke Emergency RSUD Pandan, dan setelah diagnosa ternyata menderita penyakit stroke.
Masih menurut Erwedi, atas permintaan keluarga, maka Bonaran dipindahkan ke IGD RSU Metta Medika dan mendapatkan perawatan di dalam ruang ICU.
Baca Juga:Breaking News! Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia
Setelah mendapat perawatan medis, Jumat (22/10/21), Bonaran dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan nomor: 11/65412/RSMM/X/2021.
Sementara itu, Romi Affandi Pasaribu yang pernah mendampingi saat permasalahan hukum terhadap mantan orang nomor satu Tapanuli Tengah itu, mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Raja Bonaran Situmeang.
“Kabar tersebut benar. Dan saat ini masih di Rumah RSU Metta Medika,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bonaran terjerat dalam permasalahan hukum, ia merupakan terpidana perkara tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:Mengenaskan! Direktur Indomaret Meninggal dalam Tabrakan di Tol Cipularang
Pada 2019, Bonaran dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian pada 2020, Bonaran kembali diadili. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Sebelum itu, Bonaran juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Bonaran bersalah memberikan uang suap Rp1,8 miliar ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011. Vonis itu diketuk pada 2015.(amsal/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Pengerjaan Perawatan Jalan di Lubuk Pakam Lamban, Warga Mengeluh