19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Langkah Menuju Swasembada Pangan, Pemko Padangsidimpuan Terbitkan Perda

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan di masa depan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Kota Padangsidimpuan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2022 nantinya di tahun 2024 akan diberlakukan.

Aturan baru itu diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan Edi Darwan SP,  penerbitan Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemko Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah di 5 Kecamatan 

“Sebelumnya kita telah melakukan Sosialisasi dengan mengundang Kepling, Kepala Desa dan masyarakat, betapa pentingnya penerbitan Perda no Tahun 2022 ini, yang mana nantinya warga mengetahui apa tujuannya”, ungkap Edi Darwan  ketika ditemui Mistar di ruang kerjanya, Kamis (30/11/23).

Secara prosedural penyusunan Perda telah sesuai dengan perundang undangan,  dan  dibahas serta diperoleh persetujuan bersama dengan DPRD, dan Pengesahan atau Pengundangan. Sedangkan materi yang dapat diatur dalam Perda meliputi, perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penetapan Kawasan Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ada juga Larangan dan sanksi.

Dalam perda ini, sesuai dengan tata ruang wilayah, kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan pembebasan lahan pembangunan, namun ada aturan yang harus diikuti, seperti hal, dari ruas pinggir jalan Provinsi membebaskan 100 meter, dari pinggir jalan Kota 50 meter dan jalan Kabupaten kita membebaskan 75 meter.

Baca juga: 13 Pimpinan Ranting di Tigalingga Dilantik, Kader IPK Diminta Anti Narkoba dan Pemuda Perintis Lapangan Kerja  

Bagi warga yang berkeinginan membangun, di lahan persawahan, yang tujuannya untuk kepentingan pribadi sesuai pertambahan penduduk, hanya tinggal mengurus izin ke Pemda sedangkan bagi untuk kepentingan peningkatan ekonomi, bangunan usaha, wajib harus mengganti  lahan persawahan yang dia pakai sesuai dengan luas bangunan yang dibangun pengusaha tersebut.

“Sanksi yang diterapkan bagi mereka melanggar Perda, pencabutan izin dan sanksi administrasi, contohnya, lahan persawahan yang sudah terdaftar dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), akan tidak diberikan bantuan lagi, yang sebelumnya lahan pertanian tersebut telah difasilitasi, seperti bibit, pupuk, jalan usaha tani dan berbagainya, semetara itu bagi pengusaha harus mengganti kerugian negara sesuai dengan lokasi yang ada”, papar Edi.

Upaya ini termasuk mempertahankan luas persawahan yang sebelumnya mencapai kurang lebih 4000 H,sekarang tinggal kurang lebih 3000 H, lahan pertanian di Kota Padangsidimpuan, atau satu- satunya di Sumatera Utara (Sumut), Kota yang memiliki lahan pertanian yang luas”, ungkapnya.( Asrul/hm17).

Related Articles

Latest Articles