Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Koptan Rukun Sari Batu Bara Adukan Sengketa Lahan 33 Ha ke Presiden

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 18.06 WIB
koptan_rukun_sari_batu_bara_adukan_sengketa_lahan_33_ha_ke_presiden_

Lahan yang diklaim Koptan Rukun Sari. (foto: dok koptan rukun sari/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, mengadukan persoalan lahan seluas 33 hektare kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada Presiden dengan melampirkan tiga dokumen pendukung terkait lahan yang berada di Kelurahan Perkebunan Sipare-pare tersebut.

"Dalam surat tersebut kami lampirkan tiga dokumen pendukung atas klaim yang kami ajukan," ujar Ali Efendi, Selasa (4/8/2026).

Ali menjelaskan, dokumen pertama berupa Surat Kantor Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Nomor 743/3/PSP/83 tanggal 26 September 1983 tentang tanah yang ditelantarkan.

Dokumen kedua yakni surat dari Kantor Staf Presiden RI Nomor B-1029/KSP/D.2/12/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang tindak lanjut permasalahan tanah Koptan Rukun Sari Sei Suka dengan PT EMHA dan PT Moeis Kabupaten Batu Bara.

"Selanjutnya juga kami lampirkan salinan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang tata ruang dan wilayah," katanya.

Ali menyebut, setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Moeis pada 2019, status lahan tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan masuk kawasan permukiman perkotaan.

Ia menyesalkan keputusan BPN dan Bank Tanah yang memberikan izin pengelolaan lahan kepada BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya. Menurutnya, lahan yang diberikan izin pengelolaan tersebut mencakup bagian lahan yang masih menjadi persoalan dengan Koptan Rukun Sari.

Berdasarkan Putusan Nomor 027/BA/Bdn-BBT/II/2026, kata Ali, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara itu memperoleh izin pengelolaan lahan seluas 200 hektare, yang di dalamnya termasuk lahan seluas 33 hektare yang diklaim Koptan Rukun Sari.

Ali mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Staf Presiden RI dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat merespons pengaduan tersebut sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lahan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

"Surat yang sama juga kami tujukan kepada Kepala Staf Presiden RI, BPN RI, Kanwil BPN Sumut, Kantor BPN Perwakilan Batu Bara, Bupati Batu Bara, dan Ketua DPRD Batu Bara," jelas Ali Efendi.

Sebelumnya diberitakan, Koptan Rukun Sari menyebut Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi mereka melalui Putusan Nomor 3375 K/Pdt/2002 terkait sengketa lahan yang sebelumnya dikuasai PT EMHA Kebun

Setelah itu, Koptan Rukun Sari meminta Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melakukan eksekusi. Namun, saat itu PN Kisaran meminta kelompok tani tersebut terlebih dahulu melengkapi status badan hukumnya.

Permintaan tersebut, menurut Ali, telah direalisasikan dan Koptan Rukun Sari kini telah memiliki badan hukum.

Ali menambahkan, pihaknya telah lama memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan tersebut dan berharap proses hukum yang telah berjalan dapat ditindaklanjuti.

"Saat ini kami hanya dapat mengadu kepada Bapak Presiden Prabowo," tutupnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN