12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari TBA Gelar Bimtek Gratifikasi di Lingkungan Pemko Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan memberikan kegiatan Bimbing teknis (Bimtek) Gratifikasi di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang digelar di Raja Bahagia Resto Keluarahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu menyampaikan dalam Bimtek tersebut dijelaskan mengenai gratifikasi yang terdapat pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut menyebutkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Jelang Pembahasan RAPBD 2023, Anggota DPRD Siantar Ikuti Bimtek Kemendagri

Lanjut Andi, kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu pemberian yang diterima berhubungan dengan jabatan dan penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Menurutnya, kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu pemberian yang diterima berhubungan dengan jabatan dan penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

“Gratifikasi pada dasarnya merupakan suap yang tertunda atau sering juga suap yang terselubung, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan,”sebut Andi Sahputra Sitepu.

Karakteristik gratifikasi yang tidak boleh diterima atau wajib dilaporkan, yaitu pemberian uang di luar penerimaan yang sah, pemberian barang, hadiah, atau souvenir dalam rangka mempengaruhi kebijakan, dan keputusan, secara tidak lansung, pemberian yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, pemberian diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima.

Baca juga: Cegah Kebocoran Data, Dinas Kominfo Sumut Gelar Bimtek Keamanan Siber

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berharap dengan adanya kegiatan Bimtek gratifikasi dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para jajaran Pemko Tanjungbalai tentang gratifikasi, bahaya gratifikasi, serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan jika menerima gratifkasi dalam menangkal berkembangnya gratifikasi.

Dijelaskan Kasi Intelijen Andi Sahputra, gratifikasi merupakan salah satu jenis Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan dengan pemberian dalam arti luas, maka diharapkan pegawai negeri atau penyelenggara negara memperkuat pengetahuan tentang gratifikasi.

“Diharapkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat meningkatkan integritas pegawai dan lembaga, serta mengangkat kredibilitas dan nilai lembaga yang dipersepsikan sebagai lembaga yang bersih dan profesional,” jelas Andi Sahputra di hadapan para OPD Pemko Tanjungbalai.

Untuk mewujudkan hal tersebut Pemko telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bekerjasama dengan instansi vertikal. (saufi/hm09)

Related Articles

Latest Articles