15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktek SMKN 4

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktek siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tanjung Balai yang bersumber dari APBD DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rufina Br Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu menyampaikan bahwa Kejari Tanjungbalai melakukan penetapan tersangka yaitu: HL sebagai PPK Fisik, AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas.

“CV Putri Berkarya dengan direktur tersangka DA ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak di SMKN 4 Tanjung Balai, pada saat pelaksanaan ditemukan beberapa penyimpangan yaitu, pekerjaan tidak sesuai kontrak, belum dilakukan Final Hand Over (FHO), tidak menerapkan SMKK dan di lapangan tidak ada petugas SMKK dan tenaga ahli tidak melaksanakan pekerjaannya,” jelasnya di kantor Kejari Tanjung Balai kepada Mistar, Jum’at(25/8/23).

Baca Juga: Kejari Tanjungbalai Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Terdakwa Memet

Selain itu, juga belum ada perhitungan MC-0% dan belum adana dokumen Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) serta kekurangan volume pekerjaan.

“Adapun hal tersebut di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 58, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,” kata Andi Sahputra menegaskan.

Sehingga akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR/LHP-224/PW02/5.1/2023 tanggal 27 April 2023 senilai Rp95.385.155,75

Oleh sebab itu para tersangka disangkakan melanggar ketentuan yaitu: primair melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Poldasu Amankan Puluhan Ton Solar Tanpa Izin di Tanjung Balai, 9 Orang Pelaku Diamankan

“Para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kerugian negara sebesar Rp95.385.155,75 sudah dikembalikan sepenuhnya oleh penyedia dan sudah dititipkan ke rekening penyimpann sementara bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tanjung Balai,” ujar Andi Sahputra.

Sedangkan tersangka HL sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara tindak pidana korupsi sehingga tidak perlu dilakukan penahanan kembali.

Kemudian terhadap tersangka DA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang hamil 7 bulan terhadap para tersangka tidak ditemukan adanya indikasi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta selama pemeriksaan bersikap kooperatif.

“Tersangka DA, AFS dan JBRN membuat permohonan agar tidak ditahan dan terdapat penjamin masing-masing tersangka tersebut,”sebut Andi Sahputra mengakhiri. (Saufi/hm22)

Related Articles

Latest Articles