Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, bersama dengan Polres Tanjung Balai, amankan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, bersama sembilan orang warga dengan status sebagai saksi.
Ungkapan kasus ini dimulai sejak 31 Juli 2023 lalu, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Dimana saat itu Polisi, berhasil amankan truk tangki BK 8640 XI bermuatan BBM jenis solar. Sebanyak 24 ton, yang dikemudikan K bersama dua orang RS dan PR.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu sedang ditangani oleh pihaknya.
Baca juga: Operasi SAR di Tambang Emas Ilegal Banyumas Dihentikan, 8 Orang Dinyatakan Hilang
Dalam perkara ini ada sembilan orang warga kita amankan dengan status sebagai saksi. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar. Kini tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
“Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” ujarnya.
Truk tangki, kapal boat dan kapal KM Pelembang turut diamankan
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yusuf menjelaskan dalam perkara ini. Selain puluhan ton BBM jenis solar, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.