10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kejari Tanjungbalai Menangkan Gugatan Perdata TPPU Terduga Sindikat Gembong Narkoba

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai selaku tergugat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil membantah/menolak dengan tegas dalil Penggugat terkait 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa barang bukti yang terdapat dalam Berkas Perkara Nomor BP/20-TPPU/IX/2020/BNN tanggal 25 September 2020 atas nama Sopiansyah yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5068K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember.

Terhadap 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini telah dirampas untuk negara dan akan dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Kasi intelijen Kejari Tanjungbalai-Asahan Andi Syahputra Sitepu pada Selasa (30/5/23) menjelaskan bahwa, karena keberatan terhadap putusan yang merampas 2 (dua) bidang tanah milik Sopiansyah maka istrinya yang bernama Nurlita melalui Kuasa Hukumnya (Pengacara) melakukan gugatan ke PN Tanjungbalai.

Baca juga: Kejari Tanjungbalai-Asahan Eksekusi Rp3 Miliar dari Kejahatan TPPU Narkotika

Kasi intelijen, Andy menyampaikan bahwa dalam proses gugatan yang sudah berlangsung sejak bulan Januari 2023, maka hari Selasa (30/5/23) sekira pukul 15.00 WIB akhirnya perkara gugatan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nurlita (istri Sopiansyah).

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejari Tanjungbalai yang dikuasakan Oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kedudukannya Sebagai Tergugat I dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kedudukannya Sebagai Tergugat II serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam kedudukannya sebagai tergugat III telah memenangkan Gugatan Perdata No. 49/Pdt.G/2022/PN.Tjb atas Gugatan Nurlita.

Pada pelaksaan sidang hari ini melalui aplikasi E-COURT Mahkamah Agung, adapun bunyi amar putusan tersebut yaitu; Mengadili, Dalam Provisi, menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Tanjungbalai Ajak Siswa Kenali Hukum

Dalam eksepsi menyetarakan, menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; dalam pokok perkara ,menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 4.261.000.

Sebelumnya sindikat gembong narkoba bernama Sopiansyah sudah dijatuhi hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.

“Uang yang kami sita ini merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana. Dimana uang sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan uang hasil dari transaksi narkotika,” kata Kepala Kejari Tanjung Balai-Asahan Rufina Boru Ginting, Jumat (11/11/22).

Baca juga: Kejari Tanjungbalai Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Ia mengatakan, nanti setelah menyita uang ini, 14 aset tanah, satu unit mobil dan empat unit motor juga akan disita. Dari beberapa item tersebut, Kejari Tanjungbalai-Asahan memperkirakan uang yang akan disita mencapai Rp 10 miliar. (Saufi/hm21).

Related Articles

Latest Articles