9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jalan Lingkar Utara

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330. Tersangka baru yang ditetapkan itu berinisial EMS, merupakan Wakil Direktur CV PRL, pihak penyedia/pelaksana proyek senilai Rp2,26 miliar.

Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting didampingi Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu bersama Kasi Pidsus Azmi Novendri mengatakan, penyidik berdasarkan Surat Pentetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/03/2024 telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial EMS selaku Wakil Direktur CV PRL yang merupakan pihak penyedia/pelaksana dalam kegiatan sebagaimana disebutkan di atas.

“Bahwa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran Rp2.261.761.000, pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018,” ujar Rufina.

Tersangka sebagai Wakil Direktur telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran Rp 2.261.761.000, pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 tersebut, yang dalam pelaksanaannya ternyata terdapat kekurangan volume yang berakibat timbulnya kerugian negara.

Baca Juga : Kejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktek SMKN 4

Menurut Rufina, dalam proses penyidikan, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh EMS. Selain itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp318.120.753,89.

Kedudukan tersangka adalah selaku Wakil Direktur CV Putra Ronggolawe dalam pelaksanaannya melakukan perbuatan melawan hukum berupa pinjam bendera perusahaan, pengawasan pekerjaan tidak efektif, PPK tidak mengendalikan kontrak penyedia, serta pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Related Articles

Latest Articles