16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Kejari Tanjungbalai Ajukan Banding Terkait Vonis Seumur Hidup Terdakwa Memet

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan akan melakukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Terhadap terdakwa RMA alias memet dengan barang bukti 46 kilogram sabu dan 19.760 ribu butir pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin menyatakan pikir-pikir.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Syahputra Sitepu menyampaikan upaya hukum banding tersebut. Rencananya akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.

Baca juga: JPU Kejari Tanjungbalai Tuntut Hukuman Mati Terduga Bandar Narkoba ‘Memet’

“Berdasarkan info dari Tim JPU mereka akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan perkara RMA alias Memet. Insya Allah hari Senin atau Selasa akan dinyatakan resmi ke Pengadilan Tinggi melalui PN Tanjungbalai,” sebut Andi kepada Mistar.id Minggu (25/6/23).

Sebelumnya, RMA alias memet terdakwa kasus kurir 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.

Terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut dan hakim memilih voting.

Baca juga: Lipan dan Gasak Desak Pengadilan Negeri Tanjungbalai Hukum Mati ‘Memet’

“Dua hakim anggota berkesimpulan putusan vonis seumur hidup,” sebut Juru bicara Hakim PN Tanjungbalai Joshua.

Terhadap penjatuhan pidana terhadap terdakwa RMA tiga hakim punya pendapat berbeda. Menurut hakim ketua, terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana mati, sedangkan dua orang hakim anggota berpendapat terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Karena hakim berbeda pendapat maka diambil voting dan diputuskan terdakwa divonis penjara seumur hidup,” ujarnya.

Baca juga: PN Tanjungbalai Loloskan Pemilik 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Pil Ekstasi dari Hukuman Mati

Informasi dihimpun Mistar.id, kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai ini terus mendapat sorotan publik dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. (Saufi/hm21).

Related Articles

Latest Articles