14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ahli Waris Kecewa, Eksekusi KP2KP Tanjungbalai Batal Tanpa Pemberitahuan 

Tanjungbalai, MISTAR.ID 

Puluhan massa mengaku ahli waris almarhum Tengku Syahmenan beramai-ramai menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, pada Selasa (4/7/23).

Pasalnya ahli waris menganggap pihak PN Tanjungbalai dinilai tidak tegas dalam melaksanakan eksekusi.

Ini berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungbalai Nomor :2/Pen.Eks/Pdt.G/2023 / PN Tjb tanggal 6 Juni 2023 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan.

Kemudian 27 Juni 2023, pihak Pengadilan mengeluarkan surat kepada Ilham Sagala (kuasa pemohon eksekusi) agar hadir pada pelaksanaan eksekusi pengosongan tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Sidang Sita Eksekusi Lahan di PN Rantau Prapat Diduga Ada ‘Pesanan’

Adapun objek yang akan dilaksanakan eksekusi beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No 49 Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang dulu dikenal dengan Jalan Sultan Tanjungbalai. Lokasi itu merupakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Tanjungbalai.

Dalam orasinya, Tengku Zainal Arifin (juru bicara ahli waris) mengatakan, mereka sudah cukup bersabar menunggu 10 tahun dan hari ini mendesak PN Tanjungbalai melaksanakan eksekusi pengosongan. “Itu sesuai surat yang kami terima,” tukasnya.

Senada dengan itu, Tengku Ahmad Daridat menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan petunjuk dari PN Tanjungbalai, termasuk menyewa alat berat bulldozer seharga Rp 10 juta.

“Kami juga sudah siapkan 30 orang untuk tenaga evakuasi saat eksekusi. Tapi ini lah kenyataan yang kami terima, eksekusi batal dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan,” paparnya.

Baca juga: PN Tanjungbalai Loloskan Pemilik 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Pil Ekstasi dari Hukuman Mati

Sementara juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Sumanti menemui massa ahli waris. Disampaikan, dirinya menerima instruksi dari pimpinan jika hari ini dilaksanakan eksekusi.

“Namun karena terdapat kendala teknis mengakibatkan pelaksanaan eksekusi hari ini ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak Pengadilan mengajak perwakilan ahli waris masuk ke dalam dan memfasilitasi dialog dengan pihak KP2KP Kota Tanjungbalai.

Dialog dihadiri Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Sacral Ritonga, Ketua Panitera, Osdin Sidauruk dan Panitera Pengganti Elida. Polres Tanjungbalai juga hadir dalam dialog tersebut.

Baca juga: PN Tanjungbalai Vonis Hukuman Mati Bandar 40 Kilogram Sabu

Penjelasan dari KP2KP Tanjungbalai sebagai termohon eksekusi, jika menerima surat dari Panitera PN Tanjungbalai via pos pada 3 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan surat tersebut, kedatangan mereka menyerahkan surat tanggapan kepada PN Tanjungbalai.

Dimana surat dari Direktur Hukum dan Humas Dirjen Kekayaan Negara meminta penundaan. Karena perkara ini sedang diperiksa tingkat kasasi dan belum inkrah.

Menanggapi itu, Osdin mempertanyakan kenapa surat dari tanggal 27 Juni 2023 diantar oleh juru sita PN Tanjungbalai tidak diterima pihak KP2KP Tanjungbalai dengan alasan pimpinan tidak ada.

Akhirnya, Joshua memberikan waktu kepada pihak KP2KP untuk berkoordinasi dengan pimpinannya terkait kepastian waktu yang dimohonkan pihak tergugat dalam pelaksanaan eksekusi. (yuna)

Related Articles

Latest Articles