27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Putusan Inkrah Kasus Narkoba, JPU Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) kasus narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram usai putusan pengadilan berkekutan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut dinyatakan inkrah setelah oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara (Sumut) itu tidak mengajukan upaya banding.

“Benar, terdakwa (Fidel) tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Jaksa Febrina Sebayang saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/23).

Baca juga : Divonis 4 Tahun Penjara, Aiptu Fidel Tak Ditahan, Ada Apa?

Jaksa menegaskan segera mengeksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah inkrah.

“Salinan putusan tersebut sudah kita terima dari PN Medan. Saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanan terhadap terdakwa,” tegas Febrina.

Diberitakan sebelumnya, PN Medan menyatakan terdakwa Aiptu Fidel terbukti bersalah melanggar pasal 127 (1) huruf a undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Aiptu Fidel.

Baca juga : Soal Aiptu Fidel yang Divonis 4 Tahun Penjara Tanpa Ditahan, Begini Kata PN Medan

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, tidak ada memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa Aiptu Fidel lantaran pasal yang dikenakan pasal 127 (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, sebelum vonis tersebut dijatuhkan kepada Aiptu Fidel, kepolisian dan kejaksaan juga tidak ada melakukan penahanan terhadap Aiptu Fidel karena pasal yang didakwakan JPU tersebut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles